Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Pebawaslu Nomor 19 Tahun 2018, Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Prov
Anggota Bawaslu Kota Bandung (Koordiv Penanganan Pelanggaran) Mahali, menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam rangka rapat kerja divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota Se-Jabar, Selasa (30/11/2021) wakti setempat.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu dan KI merupakan salah satu implementasi menjalankan amanah UUD 1945. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Naryana pada acara tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menyampaikan sambutan serta apresiasinya kepada jajaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti secara virtual.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengungkapkan pelaksanaan Penganugerahan ini merupakan salah satu mekanisme meninjau kesiapan PPID dijajaran Provinsi sebelum dimulainya Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.