BANDUNG – Setiap instansi, lembaga atau badan publik dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya serta diharapkan untuk transparan. Pengelolaan keuangan tentu memiliki permasalahan kompleks, terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menganggap perlunya ketentuan spesifik yang mengatur tentang tata cara hingga substansi terkait penanganan pelanggaran netralitas TNI dalam pemilu dan pemilihan (pilkada). Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja bertema "Tindak Lanjut Pelanggaran Netrali
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro melantik 315 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 menjadi pegawai negeri sipil (PNS), Rabu, di Jakarta (1/11/2021).
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Fritz Edward Siregar menjabarkan Bawaslu Provinsi melakukan berbagai inovasi pendukung pengelolaan dan pelayanan data informasi. "Setidaknya ada tiga inovasi pendukung. Pertama, database manajemen sistem.
Ketua, Anggota beserta Koorsek Bawaslu Kota Bandung menghadiri undangan Bawaslu Jabar pada Selasa (30/11/2021) dalam rangka membahas kesiapan jajaran dalam penyusunan anggaran hibah Pemiliha Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.