Bawaslu Kota Bandung Gandeng Ponpes Daruttaubah, Santri Didorong Jadi Penggerak Pengawasan
|
Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung, menggandeng Pondok Pesantren Daruttaubah untuk memperkuat pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penguatan dan Pengembangan Kampung Pengawasan Partisipatif, Kamis (1/10/2026).
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar, S.H., M.H., dan Kepala Pondok Pesantren Daruttaubah KH. Ahmad Haedar. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat keberadaan Kampung Pengawasan Partisipatif yang telah dibentuk di lingkungan Pondok Pesantren Daruttaubah.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Bawaslu Kota Bandung menilai lingkungan pesantren memiliki potensi strategis dalam membangun kesadaran demokrasi sekaligus menumbuhkan kader pengawas partisipatif.
Dalam Nota Kesepahaman disebutkan, santri memiliki potensi untuk menjadi kader, penggerak, dan agen edukasi pengawasan partisipatif. Peran tersebut dapat dikembangkan tidak hanya di lingkungan pesantren, tetapi juga di keluarga, masyarakat, hingga ruang digital.
Melalui kerja sama ini, Kampung Pengawasan Partisipatif di Pondok Pesantren Daruttaubah akan dikembangkan sebagai ruang edukasi dan literasi kepemiluan, diskusi demokrasi, pengembangan kader pengawas partisipatif, serta penyebarluasan informasi kepemiluan yang benar dan terpercaya.
Selain itu, Kampung Pengawasan juga diarahkan menjadi ruang penguatan gerakan anti-politik uang serta edukasi untuk mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi. Pengembangan tersebut diharapkan dapat memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif berbasis komunitas.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pendidikan dan sosialisasi kepemiluan, pembentukan serta penguatan kader pengawas partisipatif dari kalangan santri, peningkatan kapasitas santri dan masyarakat, hingga pengembangan kegiatan berupa forum diskusi, kajian, pelatihan, seminar, dan kelas pengawasan.
Penguatan literasi digital juga menjadi salah satu perhatian dalam kerja sama tersebut. Bawaslu Kota Bandung dan Pondok Pesantren Daruttaubah mendorong pencegahan politik uang, hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, politisasi SARA, serta berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu integritas Pemilu dan Pemilihan.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Bandung akan memberikan pendidikan dan pembekalan kepemiluan, penguatan kapasitas kader pengawas partisipatif santri, serta pendampingan dalam pengembangan Kampung Pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya.
Sementara itu, Pondok Pesantren Daruttaubah berperan menjaga keberlanjutan Kampung Pengawasan, menyediakan ruang untuk kegiatan pendidikan kepemiluan, serta mendorong keterlibatan santri, pengasuh, pendidik, alumni dan masyarakat sekitar.
Kerja sama tersebut dilaksanakan dengan prinsip edukatif, partisipatif, inklusif, independen, transparan dan akuntabel. Kedua pihak juga sepakat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan program berjalan dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
Melalui sinergi Bawaslu Kota Bandung dan Pondok Pesantren Daruttaubah, lingkungan pesantren diharapkan dapat menjadi salah satu basis penguatan pengawasan partisipatif. Keterlibatan santri dan masyarakat diharapkan turut membangun budaya demokrasi yang sehat sekaligus memperkuat kesadaran bersama dalam mengawal Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.
Foto : Reza
Penulis : Reza