Lompat ke isi utama

Berita

Wawan Kurniawan : Politik Transaksional Tidak Hanya Sebatas Politik Uang

Wawan Kurniawan : Politik Transaksional Tidak Hanya Sebatas Politik Uang

BANDUNG – Rabu, 05 Mei 2021 Bawaslu Kota Bandung menggelar program E-volutions Class dengan mengusung tema Politik Transaksional. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Koordiv Hukum, Humas Datin Bawaslu Kota Bandung, Wawan Kurniawan.

Pada awal penyampaiannya, Wawan mengupas tuntas konsep politik transaksional dan ruang lingkupnya. Selain itu, Wawan juga menjabarkan terkait era liberalisasi politik yang mengakibatkan politik biaya tinggi.

“Persoalan kepemiluan itu banyak hal yang cukup paradok, adanya liberalisasi politik yang menjadikan biaya politik tinggi bahkan ada adagium ambil uangnya jangan pilih orangnya, dalam praktek politik itu terjadi”, ungkap Wawan mengawali penyampaiannya dalam E-volutions Class edisi ke 2.

Demokrasi sejatinya memang tidak bisa dilepaskan dari proses-proses transaksi (ada pertukaran dari satu pihak kepada pihak lainnya). Proses transaksional yang tidak sehat tersebut sebenarnya secara tidak langsung menelanjangi sebuah fakta bahwa pasca reformasi perwujudan demokrasi tidak dimaknai sebagai penghormatan kepada kedaulatan rakyat.

Wawan melanjutkan penyampainnya kepada ruang lingkup politik transaksional, dan perbedaannya dengan praktik politik uang.

“Secara garis besar fenomena tersebut adalah berbeda makna dan penerapan jika berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini. Politik transaksional memiliki jangkauan lebih luas dilihat dari segi objek dan waktunya”, ungkap Wawan.

Sebagai Koordiv yang menaungi permasalahan hukum dan regulasi kepemiluan, ia menilai bahwa dengan luasnya ruang lingkup politik transaksional, undang-undang saat ini tidak mengatur secara spesifik mengenai politik transaksional.

“Perbedaannya adalah Politik Uang objek dan waktunya telah ditentukan secara spesifik, sementara politik transaksional itu lebih luas, objek dan waktunya juga lebih luas, sehingga politik uang hanya sebagian dari politik transaksional” tambahnya.

Perlu diketahui bahwa praktik politik transaksional dapat terjadi pada pra tahapan, dalam tahapan, dan pasca tahapan pemilu dan pilkada. Objek dalam politik tidak hanya berbentuk materil saja, melainkan hal-hal immateril yang abstrak dan sulit dibuktikan. Sementara politik uang terjadi dalam tahapan pemilu dan pemilihan serta objeknya yang diatur dalam undang-undang hanya berupa uang dan materi lainnya.