Lompat ke isi utama

Berita

Pantau Ketat 3 Pendaftar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota di Hari Terakhir, Pastikan Sesuai Regulasi

berkas

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandung mengawasi Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung di hari terrakhir, Kamis (29/08) di Kantor KPU Kota Bandung.

Bandung - Badan Pengawas Pemilhan Umum Kota Bandung mengawasi ketat dan memastikan seluruh proses dan mekanisme dalam pendaftaran yang dilakukan oleh bakal pasangan calon ke KPU Kota Bandung sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terpantau berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandung hingga Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB terdapat 3 bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Bandung yakni :

  1. Arfiana Rafnialdi - Hj. Yena Iskandar Ma’soem dengan partai pengusung (Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia)

  2. Muhammad Farhan, S.E - Erwin, S.E., M.MPd dengan partai pengusung (Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia)

  3. Dr. H. Dandan Riza Wardana, M.Si - Arif Wijaya dengan partai pengusung (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat)

Sebagaimana yang telah diawasi oleh Bawaslu, bahwa sampai pada akhir pendaftaran pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota, keempat bakal pasangan calon dinyatakan diterima dan memenuhi syarat kelengkapan berkas.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar proses pendaftaran sudah berlangsung sesuai dengan ketentuan, dimana bakal pasangan calon diterima oleh KPU Kota Bandung, dilanjutkan verifikasi berkas, penandatanganan Berita Acara.

Dalam proses pemeriksaan berkas, Bawaslu Kota Bandung melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis.

penulis dan foto : Humas Bawaslu Kota Bandung