Lompat ke isi utama

Berita

Sutarno : Kordiv Hukum Bawaslu Kab/Kota Harus Paham Betul Hukum Materil dan Formil

Sutarno : Kordiv Hukum Bawaslu Kab/Kota Harus Paham Betul Hukum Materil dan Formil

Anggota Bawaslu Kota Bandung, Wawan Kurniawan (Koordiv Hukum Humas Datin) menghadiri undangan rapat divisi Hukum  Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 25 November 2021 di Kantor Bawaslu Jabar Jl. Turangga No. 25 Kota Bandung.

Dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno menyampaikan apresiasi, sambutan serta arahan kepada jajaran yang hadir. Ia juga menekankan bahwa Sutarno menekankan bahwa kordiv hukum harus paham betul prinsip, teori dan meteri materi dasar hukum

"Kita harus kembali membuka catatan catatan atau kamus hukum kita untuk peningkatan wawasan soal hukum", ungkapnya pada saat menyampaikan arahan dalam Rapat Peningkatan Kapasitas Bantuan Hukum, Kamis 25 November 2021

Ia juga berharap dari jajaran Kab/Kota untuk dapat menyumbangkan pemikiran-pemikiran terbaik untuk dapat memperbaharui dan memperbaiki kualitas regulasi kepemiluan yang saat ini berlaku.

"Dan kita masih memiliki banyak waktu bagi temen2 yang akan menyumbangkan konsep terbaik terkait hukum dan penindakan pelanggaran. Karna jika kita evaluasi problematika pemilu dan pemilihan yang lalu, bnyak sekali kekurangan, sehingga perlu adanya pembaharuan konsep", tambahnya.

Diakhir penyampaiannya, Sutarno meminta secara khusus untuk diadakannya kajian hukum secara rutin di jajaran Kab/Kota dalam rangka peningkatan skill dan pengetahuan hukum.

“Perlu juga kita rutin untuk berdiskusi seluruh perkara yang pernah terjadi di wilayah jabar. Sehingga pemahaman kita selalu ingat bahkan meningkat”, pungkasnya.

Permasalahan yang muncul dibidang hukum kemudian adalah  penyelenggara pemilu baik itu (Bawaslu, KPU, DKPP) belum ada regulasi yang mengatur lebih rinci mekanisme pelanggaran kode etik dari masing masing penyelenggara. Dan itu bukan merupakan satu kesatuan. KPU dan  BAWASLU memiliki mekanisme berbeda dalam penanganan pelanggaran etik, sehingga akan berdampak kepada eksekusinya.