Lompat ke isi utama

Berita

Sutarno : Berbicara Problematika Bukan Berarti Pesimistis, Ini Baik Bagi Lembaga !

 Sutarno : Berbicara Problematika Bukan Berarti Pesimistis, Ini Baik Bagi Lembaga !

BANDUNG – Bawaslu Kota Bandung kembali menggelar E-Volution Class untuk ketiga kalinya pada Rabu, 9 Juni 2021 bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Bandung, Jl. Tanjungsari No. 65, Antapani, Kota Bandung.

Bertindak sebagai Keynote Speaker dalam kegiatan ini, Sutarno menilai pembahasan-pembahasan seperti ini sangat dibutuhkan sekali, khususnya bagi lembaga Bawaslu untuk menyampaikan serta mendapatkan masukan dari kaum akademisi untuk perbaikan kedepan.

“Berbicara problematika pelanggaran, pada umumnya ini akan menjadi pembahasan yang sangat panjang. Namun secara spesifik dan gambaran kita dapat membahas berdasarkan pengalaman pemilu dan pemilihan yang lalu”, ungkap Sutarno.

Secara umum Sutarno menyampaikan materi terkait  jenis-jenis pelanggaran, regulasi yang mengaturnya dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Bawaslu dalam melakukan penindakan pelanggaran maupun penegakkan hukum pemilu dan pemilihan.

“Jenis-jenisnya ada Pelanggaran Adminsitratif, Kode Etik dan Tindak Pidana Pemilu”, jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa problematika penindakan pelanggaran pemilu adalah hal-hal seputar regulasi yang multitafsir seperti dalam UU Pemilu dan Pemilihan, sempitnya waktu penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, keterbatasan SDM, dukungan anggaran, saranan dan prasaranan yang belum ideal dengan beban kerja, penegakkan hukum masa pandemi covid belum maksimal.