Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Penyusunan Perkin : Wujud Nyata Komitmen Kinerja Bawaslu

Sosialisasi Penyusunan Perkin : Wujud Nyata Komitmen Kinerja Bawaslu

BANDUNG – Koorsek Bawaslu Kota Bandung, Maulana Fatahudin mengikuti kegiatan Sosialiasasi Keputusan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Peyusunan Perjanjian Kinerja Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring, yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI, Senin 14 Juni 2021.

Pada kegiatan ini disampaikan beberapa hal terkait implmentasi Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI tentang pedoman penyusunan Perjanjian Kerja (Perkin), dan diikuti oleh seluruh Sekretariat Bawaslu Kab/Kota Se- Jawa Barat.

Narasumber pada giat tersebut adalah Rike Rahmawaty, S.SE., MM (Bagian Program Anggaran Bawaslu RI) yang menyampaikan beberapa hal terkait Perkin, diantaranya :

Definisi dari Perjanjian Kinerja adalah Lembar/Dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan/aktivitas yang disertai dengan indikator kinerja.

Waktu Penyusunan Perjanjian Kinerja yaitu Perjanjian Kinerja harus disusun setelah suatu instansi pemerintah telah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu (1) bulan setelah dokumen anggaran disahkan.

Tujuan dibuatkannya Perjanjian Kinerja yaitu :

  • Wujud nyata komitmen, Akuntabilitas, Transparansi, dan Kinerja Aparatur
  • Menciptakan tolok ukur  kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
  • Dasar penilaian, penghargaan dan sanksi
  • Dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi.

Sasaran dan indicator Perjanjian Kinerja antara lain :

  1. Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan
  2. Pedoman Penyusunan IKU mengacu pada Permenpan: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah

Dasar Hukum Perjanjian Kinerja yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.