Lompat ke isi utama

Berita

RDK Penyelesaian Sengketa : Teknis Penyusunan Putusan

RDK Penyelesaian Sengketa : Teknis Penyusunan Putusan

BANDUNG – Bawaslu Kota Bandung mengadakan RDK Divisi Penyelesaian Sengketa dengan mengangkat pembahasan seputar teknis penyusunan putusan. Giat ini diselenggarakan pada Jum’at 12 November 2021. Pada RDK ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jabar, Yulianto, S.H sebagai narasumber.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini karena adanya prosedur mekanisme yang perlu diperbaiki yaitu mekanisme penyusunan putusan penyelesaian sengketa dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky M Zam-Zam menyampaikan beberapa kendala yang saat ini sedang dihadapi oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung. Ia menyampaikan sangat terbatasnya SDM yang membidangi divisi tersebut.

“Dengan komposisi staff yang ada, dalam hal ini Bawaslu Kota Bandung pada Divisi Penyelesaian Sengketa yang ada hanya satu orang dan dirasa kekurangan, mudah-mudahan adanya kebijakan terkait hal tersebut, dimana saat ini dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Divisi Sengketa masih dibantu oleh staff divisi lain”, ungkapnya pada saat membuka kegiatan RDK.

Disampaikan oleh Yulianto, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Jawa Barat, bahwa kegiatan ini bisa saja disimulasikan untuk pembuatan putusannya, namun karena waktu yang kurang pas, simulasi dapat dilakukan dikemudian hari atau di kegiatan berikutnya dengan lebih spesifik mengenai pembuatan putusan.

Bawaslu Provinsi Jawa Barat secara hirarkis bertanggung jawab dalam menuntun dan membimbing/ memberi arahan terhadap Kabupaten/ Kota dalam menyelesaiakan suatu masalah (sengketa), demikian juga dengan Bawaslu Republik Indonesia yang secara hirarkis bertanggung jawab terhadap Bawaslu Provinsi.

“Namun karena Pemilu dan Pemilihan dilakukan secara serentak, dirasa akan sulit untuk berkoordinasi karena sama-sama disibukan pada tahapan Pemilu/ Pemilihan, opsi ini dapat dijadikan opsi terakhir jangan dijadikan opsi utama, maka dengan itu kita harus mengantisipasi dengan mengasah dalam hal pembuatan putusan khususnya, dalam rangkaian Penyelesaian Sengketa”, ungkap Yulianto

Putusan yang baik adalah putusan yang memudahkan pembacanya dengan adanya unsur Kepastian, Keadilan dan Manfaat, agar bisa mendapat manfaat maka hal ini harus di eksekusi dalam mengasah pembuatan putusan.

Bawaslu Republik Indonesia disamping kita harus melaporkan hasil daripada Penyelesaian Sengketa yang telah kita tangani, namun juga kita harus mengupload kedalam aplikasi SIPS, dimana bertujuan agar publik dapat melihat hasil daripada penyelesaian sengketa tersebut, berapa perkara yang ditangani sejak Pemilu/ Pemilihan tahun 2014 sampai dengan 2020.

Dalam hal pembuatan putusan, penting kita harus pintar membaca permohonan hukum, kita gali fakta-fakta dari pada termohon dan pemohon, majelis harus menuliskan poin-poin penting yang diajukan oleh pemohon dan termohon, kumpulkan bukti-bukti dan keterangan para pihak tanpa kita nilai baik atau buruknya. Baru kita membuat putusan yang telah diplenokan dengan keadailan, kepastian dan manfaat.

Dalam hal pembacaan putusan, jangan sampai kita menandatangani putusan terlebih dahulu sebelum putusan dibacakan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti bocornya putusan sebelum dibacakan, apabila telah selesai dibacakan dan di tanda tangani maka salinan diserahkan kepada para pihak, dan apabila pada saat pleno ada perbedaan pendapat, maka masing-masing pendapat majelis dapat dituangkan di BA Pleno.