Lompat ke isi utama

Berita

RDK Divisi Hukum : Mekanisme Pemberian Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi

RDK Divisi Hukum : Mekanisme Pemberian Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi

BANDUNG – Bawaslu Kota Bandung menggelar kegiatan Rapat Dalam Kantor pada Senin, 18 Oktober 2021 waktu setempat. Pembahasan pada RDK ini mengangkat tema “Mekanisme Pemberian Keterangan Bawaslu Dalam Perkara PHPU dan PHP di Mahkamah Konstitusi”.

Sebagai leading sector kegiatan ini, Wawan Kurniawan selaku Koordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Kota Bandung memaparkan terkait alur prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi.

Pada giat ini dibahas alur secara umum tata cara beracara di Mahkmah Konstitusi dalam hal ini Bawaslu sebagai pihak yang memberi keterangan dan membahas secara terperinci terkait form keterangan tertulis, kewenangan Bawaslu, dokumen yang penting untuk dilampirkan pada saat persidangan, serta pihak-pihak yang terkait dalam beracara di Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan kapasitas jajaran internal Bawaslu Kota Bandung dalam memahami seluruh kewenangan, tugas dan fungsi Bawaslu. Secara khusus, seluruh jajaran untuk dapat mengerti mekanisme pemberian keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi