Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Maret 2021

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Maret 2021

BANDUNG – Koordiv Pengawasan Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB periode Maret 2021 pada, Selasa 30 Maret 2021 melalui virtual meeting.

Agenda ini merupakan agenda berkelanjutan, dan sudah terlaksana lebih dari satu tahun, dimulai dari Februari 2020 yang lalu. Giat ini juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 20 Huruf I bahwa “KPU Kab/Kota memiliki kewajiban melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih secara Berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Sejalan dengan itu KPU RI telah mengeluarkan surat dinas pertanggal 4 februari 2021 terkait pemutakhiran data berkelanjutan dimana dalam surat tersebut pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih, dan guna untuk mempermudah proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan selanjutnya

Seperti yang kita ketahui, Pemerintah beserta DPR sepakat tidak lagi membahas rancangan undang-undang sehingga pelaksanaan pemilu sudah pasti dilaksanakan pemilihan tahun 2024 sekitar Februari/Maret dan Pemilihan Bupati/Walikota di bulan November 2024.

Dalam pemaparannya, Suharti selaku Ketua KPU Kota Bandung menyampaikan bahwa agenda di tahun 2024 diperkirakan akan sangat padat dan butuh proses persiapan yang sangat matang.

“Kita akan memiliki hajat yang cukup banyak kalo kita tidak melakukan proses pencermatan Daftar Pemilih secara Berkelanjutan. Kita khawatir banyak warga yang tidak masuk atau tidak tercatat kedalam daftar pemilih di Pemilu 2024 nanti”, ungkap Suharti dalam membuka kegiatan Rakor DPB.

KPU melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih secara Berkelanjutan setiap bulan yang akan dilaksanakan diminggu ke-4 setiap bulannya, dan menerima data-data dari Disdukcapil di awal bulan dan dilakukan proses pencermatan dan singkronisasi data, sehingga rapat koordinasi dilakukan diakhir bulan sekaligus menetapkan DPB periode perbulan.

Anggota KPU Kota Bandung, Adi Prasetyo dalam kesempatan ini membacakan hasil perkembangan data di bulan Maret 2021.

“Untuk DPB bulan Februari : Jumlah laki-laki 878.692 (delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh dua), Jumlah perempuan 888.144 (delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus empat puluh empat), Potensi pemilih baru 3.785 laki-laki  perempuan 3.682 total 7.467. Untuk pemilih TMS laki-laki 3.707,  perempuan 3.740 total 7.447 jumlah DPB di bulan maret laki-laki 878.770 perempuan 888.086 total 1.766.856 itu untuk rekapitulasi DPB dibulan maret 2021 dengan rincian pemilih datang ke kota bandung 4.642 tidak terdaftar di DPB 4.166 sudah terdaftar 476 hasil singkronisasi 4.166 untuk pemilih pemula 3.269 tidak terdaftar di DPB februari 3.265 sudah terdaftar hasil singkronisasi 3.265, untuk pensiun TNI/POLRI 40, tidak terdaftar di DPB 36, sudah terdaftar 4, hasil singkronisasi 36, jadi total pemilih baru 7467, untuk pemilih yang meninggal 1.172 tidak terdaftar di DPB Februari 595, sudah terdaftar 577, hasil singkronisasi 577, untuk pemilih yang pindah 5.382, tidak terdaftar 2.906, sudah terdaftar 2.476, hasil singkronisasi 2.476, selanjutnya untuk data ganda hasil pencermatan 4.394, total TMS menjadi 7.447, itu yang sudah kami himpun dan perkembangannya cukup dinamis”, jelas Adi.

Dalam kesempatan ini, Koordiv Pengawasan Bawaslu Kota Bandung Farhatun Fauziah menyampaikan pandangan serta masukannya terkait pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kota Bandung.

“Untuk bulan Maret kita lihat banyak parpol yang mengikuti kegiatan kali ini seluruh stakeholder sudah banyak yang mengapresiasi kegiatan ini, dan memang kita butuh konsolidasi dan mengarah lagi kepada Daftar Pencermatan Pemilih”, ujar Farhatun.

“Kami dari bawaslu mengambil benang merah dari tanggapan rakor ini kita lebih perjelas, pada proses pengolahan datanya, kita butuh penjelasan hal-hal teknis agar kita mengetahui datanya bisa di share sebelumnya sebelum rakor, contohnya by name by addresnya”, tambahnya.

“Khususnya untuk Bawaslu Kota Bandung untuk bisa mengakses data dari hasil rakor untuk mensikronkan dengan DP4, mungkin untuk persoalan pindah datang yang berumur 12-15 tidak terlalu berpengaruh, tapi kalo sekeluarga yang pindah datang itu bisa berpengaruh, jadi mungkin KPU bisa mengatur pertemuan kordinasi dengan pihak penyelenggara, pemerintah atau parpol agar kita semua sama-sama mengetahui proses pengolahan datanya seperti apa”, tegas Farhatun.