Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Persiapan Pembentukan Panwas Adhoc Dan Penyampaian Laporan Akhir Divisi SDM

Rapat Kerja Persiapan Pembentukan Panwas Adhoc  Dan Penyampaian Laporan Akhir Divisi SDM

BANDUNG – Anggota Bawaslu Kota Bandung, Fereddy menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam rangka persiapan pembentukan panwas adhoc serta persiapan penyampaian laporan akhir divisi sdm dan organisasi, Selasa 07 Desember 2021 waktu setempat.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh koordinator divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Barat. Selain itu, dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Pada kegiatan ini dibahas hal-hal seputar pembagian lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan secara sifatnya, yakni tetap (permanent) dan sementara (temporary). Lembaga Penyelenggara Pemilu bersifat tetap adalah Lembaga negara dengan tugas, wewenang, dan kewajiban untuk menyelenggarakan Pemilu melalui pelaksanaan fungsi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengendalian, serta mandat-mandat strategis lainnya dan memiliki periode yang lebih lama daripada lembaga yang kelak.

Sementara itu, Lembaga Penyelenggara Sementara adalah Lembaga negara dengan tugas, pokok dan fungsi untuk membantu LPP menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban melalui kendali di bawah lembaga permanen yang membentuknya.

Lembaga Permanen memiliki mandat jabatan yang lebih lama, ordinasi kekuasaan /kewenangan serta memiliki kewenangan mementukan kebijakan strategis. Sementara itu, lembaga sementara memiliki mandat jabatan yang relatif singkat, subordinasi kekuasaan/kewenangan serta terbatas dikebijakan teknis.