Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Rapat Kerja Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Anggota Bawaslu Kota Bandung (Koordiv Penanganan Pelanggaran) Mahali, menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam rangka rapat kerja divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota Se-Jabar, Selasa (30/11/2021) wakti setempat.

Acara ini membahas secara rinci terkait mekanisme pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah pihak kepolisian dan kejaksaan serta tim asistensi Bawaslu RI.

Dalam menjalankan kewenangan penanganan pelanggaran, pengawas pemilu bersentuhan dengan barang-barang yang diduga terkait dengan pelanggaran pemilu. Namun demikian, tidak pernah ada pengaturan perihal bagaimana pengawas pemilu mengelola barang-barang tersebut. Dalam praktiknya, apabila penanganan pelanggaran telah selesai dilakukan oleh pengawas pemilu, tindakan atas barang tersebut bermacam-macam, ada yang dikembalikan kepada pemilik, dibuang, disimpan, atau dimusnahkan. Apabila dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu, maka diserahkan kepada penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Barang Dugaan Pelanggaran bukan merupakan barang yang sumbernya berasal dari penyitaan, sehingga pengelolaannya berbeda dengan benda sitaan, barang temuan, barang bukti, atau barang rampasan dalam sistem penegakan hukum pidana (criminal justice system), kecuali jika laporan atau temuan dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu/pemilihan, maka penguasaan barang beralih ke penyidik Gakkumdu

Tujuan pengelolaan barang dugaan pelanggaran adalah menjaga barang agar secara kualitas dan kuantitas tetap utuh dan memiliki nilai guna dan mendukung proses penanganan pelanggaran dalam rangka membuktikan terjadinya suatu peristiwa.