Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat Bagja : Bawaslu Buka Kesempatan Eksaminasi Putusan

Rahmat Bagja : Bawaslu Buka Kesempatan Eksaminasi Putusan

Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja bertolak ke Bogor untuk menghadiri kegiatan Rapat Kerja divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Sekaligus, membuka kegiatan, Bagja menyampaikan beberapa hal penting terkait kesiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024, (Selasa, 07/12/21)

Bagja menyampaikan rencana yang akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Bawaslu RI sebagai langkah strategis persiapan menghadapi tahun 2024.

“Penyelesaian sengketa akan membuat Progam dalam pengelolaan data hingga putusan yaitu SIPS 3.0. Sistem ke tiga ini akan menjadi terobosan dalam pengelolaan informasi. Untuk saat ini  system pengelolaan data terlengkap adalah sislap milik kepolisian”, ungkap Bagja saat membuka kegiatan Divisi Penyelesaian Sengketa di Bogor.

Bagja juga menekankan kepada sesama penyelenggara untuk dapat bersinergi bersama dengan memaksimalkan atau merencanakan pelatihan-pelatihan bersama. Menurutnya, sesama penyelenggara harus satu persepsi.

“Perlu adanya tempat pelatihan bersama penyelenggara Pemilu Bawaslu dan KPU, agar saling mengetahui dan menyamakan persepsi bersama, sehingga tak ada lagi perbedaan sudut pandang terkait proses di Bawaslu maupun KPU”, tuturnya.

Ia juga menyampaikan penyelesaian  sengketa kedepan tetap memenuhi tujuan hukum, kepastian dan kemanfaatan yang jelas bagi para pencari keadilan mendapatkan kesempatan yang  sama.

“Setiap alat bukti yang dihadirkan dipersidangan harus terbuka, tidak boleh tertutup dan sembunyi-sembunyi. Bawaslu juga membuka kesempatan untuk setiap putusan dapat di eksaminasi”, ungkapnya.

Eksaminasi sendiri sering disebut dengan legal annotation yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa. Pada dasarnya proses yang dilakukan hampir sama dengan eksaminasi.

Esensi dari eksaminasi adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) dan atau dakwaan (jaksa) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat untuk mendorong para hakim agar membuat putusan dengan pertimbangan yang baik dan professional.