Lompat ke isi utama

Berita

Politik Transaksional, Yusup Kurnia : Itu Bagian Kejahatan Demokrasi

Politik Transaksional, Yusup Kurnia : Itu Bagian Kejahatan Demokrasi

BANDUNG – E-Volutions Class kali ini mengusung tema Politik Transaksional : Dinamika Patron Negosiasi Sektoral Dalam Pilkada Di Indonesia, menghadirkan Koordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yusup Kurnia sebagai Keynote Speaker, Dr. Ratnia Solihah, S.IP., M.Si (Kaprodi Ilmu Politik Unpad) sebagai guest lecturer, dan Wawan Kurniawan, M.Ag sebagai Narasumber.

Mengawali penyampaiannya, Yusup Kurnia sudah sangat tegas menyampaikan bahwa politik transaksional merupakan kejahatan serius dalam demokrasi dan mencederai kedaulatan rakyat. Ia menilai bahwa pemilih disandera haknya oleh oknum penjahat demokrasi.

“Politik transaksional itu bagian kejahatan dalam penanganan pelanggaran di kita. Pemilih disandera oleh pelaku politik uang. Inilah yang mengakibatkan biaya poliitik itu tinggi”, ungkapnya dalam diskusi E-Volutions Class edisi ke 2.

Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu mempunyai kewenangan melakukan pengawasan atau patroli pengawasan dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan-kejahatan politik transaksional ini.

“Bawaslu mempunyai kewenangan melakukan pengawasan atau patroli pengawasan mencegah serangan fajar. Siapapun yang melihat politik transaksional bisa melaporkan”, tegas Yusup.

Selain dengan tegas menyatakan politik transaksional merupakan sebuah kejahatan pemilu, Yusup juga menyampaikan Hukum Pilkada merupakan bagian dari Hukum Publik, karena pelanggaran dan kejahatan yang terjadi didalamnya sudah mencederai kerangka electoral justice.

“Sebagaian dari politik transaksional diatur dalam regulasi kita yakni, vote buying pasal 187 a jo pasal 73 dan candidacy buying pasal 187 b jo pasal 47 Undang-Undang 10 Tahun 2016”, pungkasnya.