Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasitas Bantuan Hukum : Jabar Undang Narasumber Dari Hakim PN dan PTUN Bandung

Peningkatan Kapasitas Bantuan Hukum : Jabar Undang Narasumber Dari Hakim PN dan PTUN Bandung

BANDUNG – Bawaslu Jabar mengadakan Rapat Divisi Hukum dalam rangka peningkatan kemampuan pemberian bantuan hukum bagi Koordiv Hukum Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Barat pada Kamis, 25 November 2021.

Pada kegiatan ini, tidak tanggung-tanggung Bawaslu Jabar mengundang 2 orang Hakim Pengadilan Negeri Bandung dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Kedua narasumber profesional dalam bidang acara peradilan tersebut memaparkan secara rinci tahap-tahap beracara dimasing-masing pengadilan

Narasumber yang pertama adalah Yohanes Purnomo Adi S.H. M.Hum (Hakim PN Bandung). Purnomo menjabarkan kepada peserta rapat seluk beluk atau tata cara beracara di peradilan perdata secara umum

Mengawali pemaparanya, purnomo menyampaikan sebab muasal adanya permasalahan atau sengketa perdata dan langkah penyelesaian sengketa yakni Litigasi (pengadilan) dan Alternatif Dispute Resolution (diluar pengadilan)

Purnomo juga menjabarkan proses persidangan setiap tahapan nya mulai dari awal alhir dan sistematika surat kuasa

"Surat kuasa ini sangat penting dalam beracara hukum di peradilan manapun. Dan isi dalam surat kuasa harus rinci dan memenuhi unsur unsur kuasa yang ideal", jelas Purnomo.

Melanjutkan pembahasan pada bidang acara Tata Usaha Negara, disampaikan oleh Irfan Mawardi. Ia menjabarkan secara filosofis konsep dan tujuan terbentuknya PTUN sama seperti dibentuknya Bawaslu

"PTUN dan Bawaslu sama-sama merupakan anak kandung demokrasi. Konsepnya negara berhadapan dengan rakyat. Dan TUN meruapakan pilar negara hukum. Tidak lengkap negara hukum kalau tidak ada ptun", ungkap Irfan saat menyampaikan pemaparannya.

Tujuan ptun adalah untuk memberikan jaminan hubungan serasi antara negara dan masyarakat. Fungsi ptun untuk mengontrol negara. Secara sederhana Bawaslu merupakan lembaga negara dan PTUN melakukan perlindungan kepada warga atas tindakan dan putusan yang terbit di Bawaslu.

Ia juga menjelaskan terkait objek yang menjadi sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara.

“Yang menjadi objek sengketa tun tidak hanya tertulis melainkan dapat berupa tindakan. Seperti contoh mendiamkan laporan dan pengaduan warga”, ungkapnya

Irfan menjabarkan tahapan dan mekanisme beracara di ptun. Awal setelah register akan masuk kepada proses dimissal proses (filter)

 

Pertimbangan dismissal

1. Itu adalah konteks kewenangan adalah PTTUN JAKARTA

2. Tempus (waktu)

Pemeriksaan persiapan

1. Menyempurnakan dan memperbaiki gugatan penggugat

2. Tergugat dipanggil untuk konfirmasi produk keputusannya

Sebuah keputusan pemerintah tetap dinyatakan berlaku apabila tidak dibatalkan oleh pengadilan atau dicabut instansi yang berwenang

Irfan menerangkan juuga terdapat pwrbedaan sifat hakim antata tun dan perdata. Kalau ditun sifat hakim aktif dominus litis