Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran : Salah Satu Kewenangan Bawaslu Dalam Penegakkan Hukum Pemilu

Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran : Salah Satu Kewenangan Bawaslu Dalam Penegakkan Hukum Pemilu

Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Pebawaslu Nomor 19 Tahun 2018, Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Barang dugaan pelanggaran diperoleh oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota berasal dari dua sumber, yaitu hasil pengawasan dan laporan masyarakat.

Perolehan barang dugaan pelanggaran bukan berdasarkan penyitaan sebagaimana benda sitaan, barang temuan, atau barang rampasan. Hal ini dikarenakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang sebagaimana dimiliki penyidik atau penuntut umum dalam penanganan tindak pidana.

Oleh karenanya, barang dugaan pelanggaran diperoleh atas dasar sukarela pihak yang menyerahkan barang atau ditemukan langsung oleh pengawas dalam melakukan pengawasan.

Terkait pencatatan barang dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota membuat buku register Barang Dugaan Pelanggaran (BDP). Format Buku Register BDP seperti lampiran I Surat Edaran Bawaslu Nomor 21 Tahun 2021. Kemudian, BDP yang sudah diinvetarisir oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dicatat dalam buku register.