Lompat ke isi utama

Berita

Pembinaan Pengelolaan Administrasi Dan Manajemen Penanganan Pelanggaran

Pembinaan Pengelolaan Administrasi Dan Manajemen Penanganan Pelanggaran

BANDUNG – Bawaslu Kota Bandung menggelar kegiatan pembinaan pengelolaan administrasi dan manajemen penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan pada Rabu, 28 April 2021 di Sekretariat Bawaslu Kota Bandung, Jalan Tanjung Sari No. 65, Kota Bandung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno sekaligus sebagai narasumber dan seluruh jajaran Pimpinan dan Kesekretariatan Bawaslu Kota Bandung.

Tema yang diangkat pada kegiatan kali ini bertujuan untuk saling sharing dan berdiskusi terkait pengalaman dan permasalahan yang dihadapi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada saat masa Pilkada 2020 yang lalu, sekaligus memperdalam wawasan kepemiluan jajaran Bawaslu Kota Bandung.

Mengawali sambutannya dalam kegiatan ini, Zacky M Zam Zam selaku Ketua Bawaslu Kota Bandung menyampaikan terimakasih atas kehadiran Pimpinan Bawaslu Jawa Barat yang bersedia menjadi narasumber dan saling berbagi pengalaman.

“Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kita masih bisa berkumpul bersama, membahas Pilkada meskipun pada tahun 2020 kita tidak melaksanakan pilkada, tapi kita cukup mengikuti proses pilkada tahun 2020”, ungkap Zacky dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa walaupun wilayah Kota Bandung tidak menggelar Pilkada, namun sejatinya jajaran pengawas di Bawaslu Kota Bandung tetap mengikuti isu penanganan pelanggaran yang terjadi di wilayah Jawa Barat yang menggelar Pilkada.

“Kami tetap mengikuti isu-isu penanganan pelanggaran, barangkali bisa dijelaskan kita ingin tau konteks penindakan di pilkada tahun 2020 itu seperti apa saja, juga untuk merefresh konteks penanganan pelanggaran pilkada dan pemilu mungkin ini bisa dijelaskan untuk mengingatkan kita kembali”, pungkas Zacky dalam sambutannya.

 

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandung, Mahali yang menerangkan secara administrasi bagaimana alur proses penanganan pelanggaran yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Berbicara tentang penanganan pelanggaran itu, harus dijelaskan awal prosedurnya dimulai dari pengawasan lanjut ke divisi hukum baru ke penindakan. Divisi pengawasan melakukan tugasnya dalam mengawasi objek, baik itu penyelenggara maupun pemilih”, tegas Mahali dalam pemaparannya.

Mahali juga menambahkan secara teknis rule model penindakan pelanggaran dimulai dari adanya temuan dan laporan, kemudian dituangkan kedalam form penanganan pelanggaran yang memuat syarat formil dan materil.

Koordiv Penindakan pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang bertindak selaku Narasumber menjelaskan bahwa Bawaslu harus terus mendalami pengawasan dan penindakan untuk persiapan pilkada pada tahun 2024. Ia juga menilai bahwa pemilu atau pilkada mendatang akan sangat berat jika pemimpinnya kurang memahami pemahaman terkait penanganan pelanggaran.