Lompat ke isi utama

Berita

Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Tingkat Bawaslu Kab/Kota Se Provinsi Jawa Barat

Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Tingkat Bawaslu Kab/Kota Se Provinsi Jawa Barat

BANDUNG – Bawaslu Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi kepada seluruh jajaran Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Barat khususnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Selasa 27 Juli 2021. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Jabar.

Kegiatan diawali oleh penyampaian dari Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar, Yulianto. Ia menilai bahwa pentingnya proses penyimpanan dan pengelolaan barang bukti berkaitan dengan tanggung jawab lembaga.

“Proses Penyimpanan, bagaimana, dimana dan administrasi dan bagaimana memusnahkan barang bukti dan bagaimana proses pelelangan apakah memungkinkan atau tidak. Sebelumnya setalah dilaksanakan supervise dan diketahui bahwa barangnya sudah tidak ada” jelas Yulianto

Ia juga menekankan bahwa hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban kelembagaan secara hukum, dan hal itu perlu untuk diperhatikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait dengan pertanggungjawaban secara kelembagaan yang kaitannya dengan adminitratif terkait pemeliharaan dan pertanggungjawaban hukum. Pertanggung jawaban hukum dapat dikategorikan dua yakni karena kesalahan (tidak tidak sesuai- tidak sesuai dengan aturan) dan bukan keselahan”, tambahnya.

Pertanggungjawaban secara personal dan Pertanggungjawaban secara politik poligial. Hal ini harus di koordinasi dengan baik bersama intansi lain diluar Bawaslu. Penting untuk melakukan pencatatan barangbukti secara cermat, jika menyangkut barang-barang yang mudah rusak mungkin dapat di atur dengan bukti pengganti seperti foto.

Pada kesempatan selanjutnya, Koordiv Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi menyoroti hal-hal yang berkaitan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

“Kegiatan ini merupakan momen strategis. Pembentukan unit BDP merupakan keharusan kita karena banyak sekali barang dugaan pelanggaran yang tersimpan di sekretariat” ungkap Zaki Hilmi.

“Beberapa hal yang menjadi perhatian seperti bagaimana barang dugaan pelanggaran ada di tangan kita, yang pertama berdasarkan azas legalitas. Dalam hukum pidana terkait barang bukti mencangkup beberapa unsur namun dalam Perbawaslu 19 Tahun 2018, saya anggap masih sederhana dan belum mencangkup banyak hal. Dalam KUHAP sudah komperhensif sedangkan dalam perbawaslu hanya menyangkup 3 jenis barang, sehingga ATK tidak terkategorikan” pungkasnya.

Terakhir Sutarno selaku Koordiv PP Bawaslu Jabar menyampaikan arahan dan pesan-pesan kepada jajaran Bawaslu Kab/Kota untuk segera menindalanjuti amanah Perbawaslu 19 Tahun 2018.

“Dengan adanya surat Edaran 26 tahun 2020, selambat-lambatnya 1 bulan setelah SE dikeluarkan harus dibentuk Unit Pengelola. Setelah dibentuk Unit BDP, idealnya harus segera dilakukan tindakan  pelaksanaan tupoksi unit pengelola. Temen-teman di Kabupaten Kota harus menginventarisir  barang dugaan pelanggaran yang ada” pungkas Sutarno.