Lompat ke isi utama

Berita

Pemasangan dan Penyebaran APK Ada Ketentuannya. Tidak Bisa Sembarangan

Pemasangan dan Penyebaran APK Ada Ketentuannya. Tidak Bisa Sembarangan

Salah satu ciri negara demokrasi yang rakyatnya berdaulat, pasti melaksanakan pesta demokrasi dalam kurun waktu tertentu. Di Indonesia kita kenal dengan Pemilihan Umum (biasa disebut Pemilu) maupun Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (biasa disebut Pemilihan) dalam kurun waktu 5 tahun.

Pastinya, kita semua menyadari akan keriuhan dan keramaian menjelang Pemilu maupun Pemilihan. Salah satu keriuhan dan keramaian yang dapat kita lihat yaitu, setiap peserta pemilu baik itu Calon Presiden dan Wapres, Calon Legislatif dan Calon Kepala Daerah pastinya berbondong-bondong memasang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye di beberapa tempat untuk mempromosikan dirinya yang akan maju memimpin rakyat.

Alasannya ya sudah pasti ingin lebih dikenal masyarakat banyak agar masyarakat dapat memberikan suaranya kepada calon. Biasanya isi APK maupun Bahan Kampanye adalah Foto Diri Calon, Paparan Program, Visi, Misi Serta Janji Manis si Calon apabila terpilih.  

Kita juga sering menemukan bentuk-bentuk APK itu seperti Baliho dan Billboard ukuran besar, Spanduk, Pamflet, Poster, Flyer, Selebaran yang itu semua tersebar diberbagai tempat disudut kota. Misalnya saja kita sering temui di Perempatan Jalan, Lampu Merah, Pohon-Pohon, Tiang Listrik, Pagar Pembatas Jalan, Angkutan Umum, Graviti Tembok Rumah/Ruko Warga, dan segala macam tempat yang berpeluang dilihat orang banyak.

Lalu apakah itu semua sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku? Mari simak ulasan berikut.

Mengenai Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye diatur secara lebih rinci oleh Peraturan KPU dan Juknis yang dikeluarkan oleh KPU. PKPU 23 Tahun 2018 untuk Pemilu. Serta PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 untuk Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. Nah untuk saat ini kita akan bahas ketentuan Pemasangan APK dan Penyebaran BK pada masa Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Pasal 23 PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 mengatur apa saja bentuk-bentuk bahan kampanye yang sesuai aturan.

  1. SELEBARAN (FLYER) paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) centimeter x 21 (dua puluh satu) centimeter; 
  2. BROSUR (LEAFLET) paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) centimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh satu) centimeter x 10 (sepuluh) centimeter;
  3. PAMFLET paling besar ukuran 21 (dua puluh satu) centimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter; dan/atau 
  4. POSTER paling besar ukuran 40 (empat puluh) centimeter x 60 (enam puluh) centimeter.

 Sementara itu, Pasal 24 PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 mengatur apa saja bentuk-bentuk Alat Peraga Kampanye yang sesuai aturan

  1. BALIHO paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
  2. BILLBOARD atau VIDEOTRON paling besar ukuran 4 (empat) meter x 8 (delapan) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
  3. UMBUL-UMBUL paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
  4. SPANDUK paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan

Untuk ketentuan Jumlah Bahan Kampanye yang dapat di cetak adalah 100% (seratus persen) dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan

Untuk ketentuan Jumlah APK yang dapat di cetak dan dipasang adalah paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah maksimal

Dan itu semua harus dilaporkan oleh masing-masing calon kepada KPU secara tertulis.

Terkait penempatan penyebaran dan pemasangan APK dan BK harus memperhatikan Peraturan Daerah yang berlaku. Sebagai contoh di Kota Bandung hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 Tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT.

Pasal 19 Ayat 1 Huruf A Menyebutkan bahwa

Setiap orang atau badan dilarang mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok, jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas, dan fasilitas umum;

Nah terhadap pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa :

Pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan hukum sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan itu hanya untuk satu pelanggaran di satu titik.

Nah sahabat Bawaslu semua, itu tadi penjelasan terkait Pemasangan APK dan Penyebaran Bahan Kampanye. Ayo laporkan kepada apparat yang berwenang apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut yah.