Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas Kepolisian dalam Pemilu, Dewi: Sulit Dijerat Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Netralitas Kepolisian dalam Pemilu, Dewi: Sulit Dijerat Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettallo menilai penegakkan hukum kode etik netralitas aparatur kepolisian dalam pemilu dan pemilihan (pilkada) masih sulit dilaksanakan. Ini menurutnya dikarenakan posisi kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Bawaslu dan Kejaksaan bukan sebagai penyelenggara pemilu.

"Polisi dan Jaksa tidak masuk dalam penyelenggara pemilu, sehingga jika ada laporan kode etik terkait netralitas ASN, TNI/Polri, maka (aparatur) kepolisian tidak bisa diproses DKPP," katanya dalam rapat kerja dengan Kompolnas, Rabu (24/11/2021).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu mengatakan pengaturan bagi Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN, anggota TNI/Polri sudah jelas diatur dalam undang-undang (UU) Pemilu maupun UU Pemilihan.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, Bawaslu menerima banyak laporan terkait netralitas khususnya Kepolisian dalam pemilu-pemilihan, yang mana setelah laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut, telah diteruskan ke instansi terkait, tidak dilanjuti dengan serius.

"Memang perlu ada regulasi terkait penegakkan hukum etik terhadap kepolisian karena kepolisian bersama kejaksaan dengan Bawaslu adalah satu-kesatuan dalam Sentra Gakmudu," tegas Dewi.

Tak hanya itu, dia juga mencontohkan salah satu kasus yang terjadi dalam Pemilu Serentak 2019 di Padang Sidempuan, Sumatra Utara. Saat itu, ungkap Dewi, telah terjadi kecurangan di TPS 6 Muara Sibbuntuon pada saat hendak melakukan penghitungan suara. Menurut video yang Bawaslu terima, terlihat Petugas KPPS mencoblos kertas surat suara lebih dari 1 di TPS tersebut.

Setelah Bawaslu melakukan penelusuran bersama Panwaslu Desa Muara Sibuntuon dan pengawas TPS 6 Muara Sibuntuon, terbukti terjadi karena ada oknum polisi yang menyuruh mereka agar mencoblos kertas surat suara. Pada saat bersamaan, anggota pengawas TPS sedang istirahat dan ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Setiba dia (PTPS) di TPS, sudah terjadi kecurangan. Dan petugas Bawaslu bersama Pengawas TPS yang ada di situ, berusaha mencegah mencegah hal tersebut, akan tetapi oknum polisi yang ada di TPS tersebut JUSTERU melarang, sehingga Anggota Pengawas TPS takut dan diam saja. "Nah ke depan semoga tidak ada yang seperti ini lagi," tegas Dewi.

 

Source : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/netralitas-kepolisian-dalam-pemilu-dewi-sulit-dijerat-kode-etik-penyelenggara-pemilu-0