Langkah Antisipasi Terhadap Sengketa Proses dan Pelanggara Pemilu dan Pemilihan 2024
|
Reza Alwan Sovnidar menyampaikan bahwa penyebab munculnya sengketa proses adalah Perbedaan Persepsi/penafsiran terkait peraturan Perundang-undangan antara Penyelenggara Pemilu (KPU) dengan peserta pemilu.
Selain itu, keberadaan Bawaslu yang memiliki kewenangan penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan menjadi opsi bagi peserta pemilu. Sehingga mereka memanfaatkan kesempatan untuk mencari keadilan pemilu. Penyebab lainnya adalah perbedaan data dan informasi yang diperoleh serta ada target mengajukan gugatan ke PTUN.
Reza menyampaikan langkah yang dapat dilakukan untuk antisipasi munculnya sengketa proses pemilu dan pelanggaran di Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Peningkatan Pemahaman terhadap undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu sangat penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang sering kali menyebabkan timbulanya sengketa dan pelanggaran.
Melakukan sosialisasi tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pelanggaran bagi para Peserta Pemilu, dan KPU untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan terkait dengan Penyelesaian sengketa Proses Pemilu maupun Pelanggaran.
Pentingnya untuk selalu update terhadap peraturan perundangan-undangan yang cukup dinamis menjadi faktor penting agar terhidar dari ketidaksesuaian pelaksanaan dengan peraturan yang bisa menyebabkan sengketa atau pun pelenggaran.