Lompat ke isi utama

Berita

Kotak-Katik Dapil Menyongsong Pemilu 2024

Kotak-Katik Dapil Menyongsong Pemilu 2024

BANDUNG – Bawaslu Kota Bandung menggelar kegiatan Safari Diskusi Daring (SADIDA) pada Rabu, 15 September di Sekretariat Bawaslu Kota Bandung Jalan Tanjungsari No. 65, Antapani Kota Bandung.

Kegiatan ini merupakan program kerja dari Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang sudah berlangsung dari Bulan Maret Tahun 2021. Giat ini bertujuan untuk menambah wawasan kepemiluan dan demokrasi serta meningkatkan kapasitas jajaran SDM Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Barat.

Mengangkat tema terkait dengan Daerah Pemilihan, sejatinya banyak hal yang dibahas dan tentunya sangat menarik untuk didiskusikan. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi selaku Keynote Speaker serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandung.

Mengawali kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky M Zam-Zam menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pihak yang sudah mengikuti kegiatan ini, dan secara khusus kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang telah berkenan hadir.

“Alhamdulillah pada hari ini bisa bergabung dalam acara Safari Diskusi Daring Bawaslu Kota Bandung. Pada kesempatan kali ini kebetulan untuk tema merupakan arahan dari pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang kemeudia di elaborasi oleh Bawaslu Kota Bandung”, ungkap Zacky dalam pembukaannya.

“Dengan adanya wacana Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sering kali dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR RI tentu bersama Bawaslu, KPU, dan Stakeholder lainnya, yang kemungkinan  mengerucut bahwa pemilu serentak 2024 akan mulai tahapannya sejak tahun 2022 yang akan datang meskipun memang secara regulasi belum terbit PKPU tahapan tapi tentu wacana yang menghangat ini tentu harus di respon sebagaimana segala sesuatunya yang berkaitan dengan tupoksi kita sebagai Pengawas Pemilu”, tambahnya.

Terakhir ia menyampaikan agar kepada seluruh jajaran untuk memanfaatkan momen ini sebagai pencerahan dan peningkatan wawasan kepemiluan.

“Di Kota Bandung sendiri pada Pemilu 2019 yang lalu terdapat 6 Daerah Pemilihan dengan tentu kompleksitas, titik kerawanan dan sebagainya yang tentu relevan dengan cara strategi kita dengan strategi Pengawasan untuk melakukan pengawasan melekat di daerah tertentu, atau di dapil-dapil tertentu yang membutuhkan konsentrasi”, pungkasnya.

Senada dengan Zacky, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga mengungkapkan bahwa pentingnya tema kegiatan hari ini untuk dibahas dan didiskusikan lebih mendalam. Pasalnya, hal-hal yang berkaitan dengan Dapil ini sangat kompleks terkait pelaksanaan teknis dilapangan.

“Kegiatan kali ini menyangkut tema “Kotak-katik Dapil Menyongsong Pemilu 2024”. Kalau dalam regulasi sebetulnya adalah perencanaan atau penataan daerha pemilihan tentu ada berbagai dimensi pilihan atau alasan tema ini diangkat”, ungkap Zaki Hilmi.

“Yang pertama adalah ada realita hampir seluruh Indonesia saat ini KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sedang melakukan perencanaan sosialisasi bahkan konsolidasi dengan seluruh pihak dengan stakeholder politik. Bagaimana kemudian Dapil Pemilu 2024 ini yang akan datang ditetapkan. Yang kedua adalah soal positioning Bawaslu itu sendiri yang diberikan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan proses pengawasan tentu disadari penataan daerah pemilihan ini merupakan tahapan diluar tahapan atau lebih tepatnya persiapan. Yang selanjutnya tentuk melakukan proses pengawasan yang paling utama itu harus bermodal pemahaman terutama terkait teknis atau objek yang kita awasi” jelasnya.

Prinsip pembentukan daerah pemilihan ( UU No 7 Tahun 2017 )

Pasal 185

Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip:

Kesetaraan nilai suara; (harga kursi setara antar dapil)

Ketaatan pada sistem pemilu yang proposional; (presentase jumlah kursi setara dengan jumlah suara/penduduk)

Proposionalitas; (perimbangan jumlah kursi)

Integralitas wilayah; (keutuhan/keterpaduan)

Berada dalam cakupan wilayah yang sama;

Kesinambungan.

Jumlah kursi dan Dapil

Pasal 186

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima).

•Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

Pasal 188

Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua puluh).

•Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

Pasal 191

Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 2O (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.

•Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

Bertindak selaku narasumber pada kegiatan ini, Fereddy (Koordiv SDMO) Bawaslu Kota Bandung menyampaikan beberapa pandangannya terkait tema yang dibahas.

Menurutnya, ‘kotak-katik’ dalam hal ini tidak dimaknai sebagai penataan Dapil, akan tetapi lebih kepada bagaimana Bawaslu menetapkan strategi pengawasan, sehingga dapat menyusun langkah strategis pada proses penataan Dapil maupun pasca penetapan Dapil.

Perbawaslu 15 Tahun 2018

  • Dapil adalah Arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu
  • Dapil Anggota DPRD Kab/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan Alokasi Kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kab/Kota
  • Penataan Dapil adalah menyusun ulang Dapil yang tidak sesuai, hilang atau belum terakomodasi dalam sebuah aturan

Strategi Pengawasan

BAWASLU KAB/KOTA

  • Kebenaran pelaksanaan prosedur penetapan jumlah kursi sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan Dapil
  • Ketepatan waktu dalam menetapkan jumlah kursi
  • Pelaksanaan penetapan jumlah kursi di Kab/Kota dan Kecamatan hasil pemekaran dan/atau yang hilang akibat bencana
  • Pelaksanaan rapat koordinasi partai politik dan konsultasi publik yang diselenggarakan KPU Kab/Kota