Lompat ke isi utama

Berita

Ketua KI Pusat : Ciri Negara Demokrasi Adalah Keterbukaan Informasi Publik

Ketua KI Pusat : Ciri Negara Demokrasi Adalah Keterbukaan Informasi Publik

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu dan KI merupakan salah satu implementasi menjalankan amanah UUD 1945. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Naryana pada acara tersebut.

“Dasar Hukum kita yang menjadi parameter adalah Pasal 28 F UUD 1945, kemudian diturunkan melalui UU Keterbukaan Informasi Publik. Kita sebagai lembaga negara harus dapat memberikan informasi kepada publik”, ungkapnya pada saat memberikan sambutan.

Tidak hanya itu, Gede juga menegaskan bahwa tanggung jawab keterbukaan informasi bagi para penyelenggara lembaga publik itu menjadi sangat penting dan krusial mengingat itu merupakan ciri utama negara demokrasi.

“Ciri dari negara demokrasi adalah keterbukaan informasi publik. Kita penyelenggara harus bisa bertanggungjawab atas kinerja-kinerja yang sudah kita lakukan”, tegasnya.

Ia juga menekankan kepada peserta yang hadir untuk tidak menganggap kegiatan ini menjadi ajang untuk kontestasi semata antar lembaga publik.

“Jangan dianggap Monev yang dilakukan KI ini hanya ajang kontestasi saja, karena tidak mungkin saya mengkonteskan Bawaslu dan KPU. Spiritnya harus dibangun bahwa kita ini lembaga publik, jadi harus tanggungjawab dalam bekerja”, tegasnya.

“Jangan sampai spirit kita menjadi kontestasi, jika itu terjadi maka PPID itu hanya akan ada dan aktif ketika ada momentum monev dari KI saja, jangan seperti itu”, tambahnya.

Terakhir, Gede berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk selalu bersinergis bekerja antara lembaga publik dalam memajukan kualitas pemilu dan demokrasi di Indonesia.

“KI, KPU dan Bawaslu adalah lembaga non-struktural yang memiliki peran yang sangat strategis.  Kita harus saling kerjasama dan bersinergi untuk membangun bangsa dan negara”, pungkasnya.