Lompat ke isi utama

Berita

Harapan Dalam Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Yang Inklusif

Harapan Dalam Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Yang Inklusif

Banyak asa dan harapan tentunya dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang ideal sesuai amanah konstitusi. Beban besar dan tugas mulia yang diemban oleh pemangku kepentingan termasuk juga Bawaslu, untuk mewujudkan hal itu.

Inklusivitas adalah prinsip untuk menyertakan pihak lain dalam suatu proses, dalam hal ini keikutsertaan dalam pemilu di semua tahapan. Pemilu inklusif dapat dimaknai sebagai pemilu yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap warga negara tanpa  adanya hambatan atas dasar agama, suku, ras, jenis kelamin, usia, penyandang disabilitas, kondisi wilayah, status sosial ekonomi, dan lain sebagainya.

Namun, pastinya dalam mencapai harapan dan tujuan tersebut banyak sekali ditemukan permasalahan dan hambatan. Dalam kacamata Bawaslu sebagai pengawas, pemilih disabilitas sering mengalami keterbatasan dalam mengakses informasi pemilu, keterbatasan pengetahuan dalam mengakses nama-nama peserta pemilu.

Kemudian pemilih disabilitas juga tidak mendapatkan sejumlah instrumen teknis pemilu yang dapat menjangkau pemilih disabilitas, serta pendataan yang belum akurat sehingga banyak pemilih disabilitas tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT)  

Berdasarkan hal tersebut, maka melalui kegiatan ini, seluruh stakeholder dapat maksimal dalam berkerja untuk mewujudkan data yang aksesibel agar pemilu dan pemilihan dapat dengan mudah diikuti oleh seluruh kalangan tanpa ada batas.