Diskusi Pojok Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah : MoU Harus Kongkret
|
Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar diskusi daring bertajuk "Pojok Pengawasan: Menyoal Hubungan Dalam Perspektif Konsolidasi Demokrasi", Kamis (7/5/2026). Diskusi strategis ini menyoroti krusialnya tindak lanjut kerja sama kelembagaan agar tidak sekadar menjadi dokumen normatif, melainkan menghasilkan dampak nyata di tengah masyarakat.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Hj. Nuryamah, SE.I., M.H., mengungkapkan bahwa masih terdapat catatan evaluasi terkait optimalisasi Hubungan Kelembagaan (Hubal) dan pembentukan komunitas di wilayah Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa setiap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) harus diikuti dengan implementasi kegiatan yang konkret.
"Diharapkan tidak hanya sampai pada MoU, tetapi juga melakukan pojok pengawasan dan tentu juga ada kegiatan lain," tegas Nuryamah. Ia mencontohkan langkah Bawaslu tingkat provinsi yang telah menggelar Pojok Pengawasan bersama perguruan tinggi (UNWIM), yang kemudian ditindaklanjuti dengan program magang dan diskusi mahasiswa. Nuryamah mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus bergerak dan memastikan MoU tidak mandek di tengah jalan.
Dalam diskusi ini, Bawaslu Kota Bogor dan Kota Bekasi dihadirkan sebagai role model keberhasilan dalam membangun hubungan kelembagaan, khususnya terkait kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk kelancaran Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kordiv P2HM Bawaslu Kota Bogor, H. Ahmad Fathoni, menjelaskan bahwa keberhasilan pengawasan diukur dari sejauh mana lembaga mampu melibatkan banyak pihak dalam masyarakat. Di masa non-tahapan yang relatif lebih longgar, Bawaslu memiliki ruang lebar untuk memprioritaskan langkah pencegahan melalui MoU dengan berbagai instansi.
Terkait kerja sama dengan Disdukcapil, Fathoni menyebut langkah ini sangat strategis untuk mendapatkan sandingan data yang akurat. "Kenapa Bawaslu Kota Bogor melakukan dengan disduk? Agar memudahkan dalam sandingan data sebagai pembanding, utamanya ketika coklit terbatas (coktas), dengan meyakinkan tidak akan melanggar karena ada dalam payung MoU," terangnya.
Sementara itu, Kordiv P2HM Bawaslu Kota Bekasi, Choirunissa Marzoekki, menyoroti pentingnya kolaborasi inklusif yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang telah memiliki hak pilih. Ia mencontohkan inovasi lembaganya yang tidak hanya menyasar pelajar atau kelompok formal, tetapi juga merangkul pekerja informal seperti pengemudi ojek online (GOJEK), hingga kelompok marjinal seperti komunitas waria.
"Konsolidasi demokrasi adalah upaya untuk memastikan demokrasi tidak hanya berjalan, tetapi juga kuat, stabil, dan berkualitas," ujar Choirunissa. Ia menambahkan bahwa efektivitas sebuah MoU hanya dapat diukur dari implementasi dan dampak nyatanya di lapangan.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Jawa Barat berharap seluruh jajaran di kabupaten/kota dapat menyerap strategi dari wilayah yang telah berhasil. Meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran maupun fasilitas operasional di masa non-tahapan, Bawaslu dituntut untuk tetap berinovasi dan menjaga semangat pengawasan partisipatif secara maksimal.
Penulis : Humas Bawaslu Provinsi Jawa Barat