Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Optimalisasi Teknologi Informasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Di Masa Pandemi

Diskusi Optimalisasi Teknologi Informasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Di Masa Pandemi

BANDUNG – Rabu, 10 Juni 2020, Bawaslu Kota Bandung mengikuti kegiatan diskusi Daring Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan tema “Optimalisasi Teknologi Informasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Di Masa Pandemi”. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu RI, Rahmat Bagja, serta Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto sebagai narasumber dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Barat.

Indonesia dinyatakan darurat pandemi covid-19, tetapi tahapan Pilkada dimulai bulan Juni. Selama masa pandemi, Bawaslu akan melakukan pengawasan tahapan Pilkada dengan turun ke lapangan yang memungkinkan banyak melakukan kontak dengan warga masyarakat.

Rahmat Bagja menghimbau agar semua jajaran pengawas pemilu baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, PKD dan Panwascam tetap mematuhi standar protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Selain itu Bawaslu telah memiliki Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Melalui SIPS, masyarakat dimudahkan dalam mengajukan permohonan sengketa karena permohonan dapat dilakukan secara online.


SIPS menjadi sarana koordinasi yang baik antar jajaran Bawaslu. Dengan melakukan scan semua alat bukti permohonan sengketa dengan mengirimkannya ke Bawaslu setingkat di atasnya, agar dapat di lakukan pembelajaran atas kasus tersebut. Dalam sidang musyawarah terbuka dan tertutup dapat dilakukan secara daring, hanya saja yang dikhawatirkan adalah kendala jaringan yang tidak stabil pada daerah masing-masing. Jika secara daring tidak memungkinkan maka harus tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan jarak minimal 1 (satu) meter, yang hadir maksimal 15 orang dalam ruang sidang untuk musyawarah terbuka.

“Saya harapkan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak ikut pilkada tahun ini bisa belajar dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang menyelenggarakan pilkada sekarang. Tetap memakai jas warna gelap, lebih baik hitam agar lebih netral tidak memperlihatkan warna ke salah satu partai politik, meskipun sidang musyawarah dilakukan melalui video conference.” Pungkas Bagja.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Yulianto memberikan pemaparannya mengenai hal-hal yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam masa pandemi ini. Dalam kondisi pandemi ini, dapat diajukan permohonan melalui online dapat dlihat secara visual. Belajar di proses peradilan berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2020 tentang surat elektronik. Dalam musyawarah, yaitu pengambilan kesepakatan dengan mediasi dan adjudikasi apakah dapat dilakukan tanpa pertemuan fisik atau harus ada pertemuan fisik dengan tetap memperhatikan protokol covid-19.

“Meskipun nantinya sidang musyawarah tidak dapat dilakukan secara daring, dalam ruang sidang menyediakan hand sanitizer dan semua tetap memakai masker sebagai alat proteksi diri.” Pungkas Mas Yuli sapaan akrabnya.

Melalui SIPS dan sidang musyawarah yang dilakukan secara daring tidak menjadikan penyelesaian sengketa dalam Pilkada 2020 tidak dapat terlaksana secara maksimal. Bawaslu memastikan semua jajarannya tetap profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelesaian sengketa ini.