Lompat ke isi utama

Berita

Dewan Pembina Perludem : Rakyat Adalah Aktor Utama Demokrasi

Dewan Pembina Perludem : Rakyat Adalah Aktor Utama Demokrasi

BANDUNG – Bawaslu Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Refleksi Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilihan”. Kegiatan yang diselengarakan melalui Zoom Meeting ini turut mengundang Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, S.H., M.H sebagai narasumber.

Titi mengawali penyampaiannya tentang tema diskusi yang akan dibahas dimulai dengan menjelaskan tentang dasar yuridis Netralitas ASN.

“Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menjelaskan tentang pemilihan kepala daerah secara demokratis, hal ini dimaknai dengan pemilihan menggunakan asal Luberjurdil”, jelas Titi.

Selain itu, Titi juga menyampaikan pandangannya terhadap makna dari Aparatur Sipil Negara dan bagaimana seharusnya tiap-tiap ASN menjalankan tupoksinya sebagai aparat negara.

“ASN merupakan Aparatur Sipili Negara, bukan Aparatur sipil pemerintah, jadi ASN tidak boleh melanggengkan kekuasaan penguasa, ASN merupakan pelayan bagi negara. Pemerintah itu hanya salah satu bagian dari elemen negara, ASN tidak boleh berpolitik dan menjadi partisipan”, tegasnya.

Selain itu Titi juga menyampaikan bahwa ASN harus melayani rakyat, karena rakyat merupakan aktor utama dari penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Titi juga menekankan bahwa demokrasi tidak hanya sebatas perhelatan politik praktis semata, melainkan juga bagaimana rakyat menjalankan kedaulatannya.

“Demokrasi bukan hanya pada saat pemilihan umum, namun demokrasi juga dimaknai dengan pengisian posisi publik, partisipasi aktif warga negara, rule of law, pemenuhan hak-hak asasi Warga Negara. Demokrasi dibentuk dari dua unsur pertama kendali oleh rakyat dan kesetaraan politik”, jelasnya

“Partisipasi itu adalah milik rakyat. Demokrasi akan terwujud apabila rakyat berpartisipasi, yang membentuk demokrasi adalah rakyat, sebagai aktor utama yang memerankan jalannya proses demokrasi. Rakyat bukan sebagai pelengkap”, tambahnya.

Berbicara lebih lanjut mengenai Netralitas ASN, dirinya juga menjelaskan bahwa ASN memiliki peran besar sebagai public figure.

“Berbicara terkait ASN, ASN memiliki peran untuk melayani warga terkait dengan hak-hak publik warga negara, hak –hak administrasi, sehingga ASN memiliki fungsi yang sangat penting dan krusial. ASN juga berperan sebagai public figure”, ungkap Titi

Titi juga menjelaskan terkait fenomena yang terjadi bahwa ASN saat ini masih banyak yang belum memiliki paradigram birokrasi reformis, sehingga masih banyak ditemukan ASN yang tidak netral.

“Permasalahan netraliats ASN yang pertama bisa pasif atau aktif. Jika pasif, ia digerakkan dari luar, baik antar hubungan atasan dan bawahan. Tidak semua permasalahan ASN tidak netral itu aktif dalam politik praktis, bahkan dapat tidak netral secara pasif”, ungkap Titi.

“ASN masih banyak yang belum memiliki paradigma birokrasi yang reformis . Loyalitas pada negara dipersonalisasi sebagai loyalitas pada individu. Netralias ASN sebagai bagian dari kerja besar reformasi. Untuk mewujudkan birokrasi yang reformis, apabila ASN sudah bisa netral, maka akan turut membangun birokrasi yang betul-betul reformis” tegasnya.

Kesadaran hukum masyarakat untuk mengawasi akan menjadi instrumen kontrol yang sangat diperlukan. Untuk membangun kesadaran hukum masyarakat itu, harus dibarengi dengan perlindungan hukum kepada masyarakat itu sendiri, agar tidak mengalami diskriminasi dan kriminalisasi saat menjalankan peran dan fungsinya dalam politik praktis.

Titi juga menekankan terhadap pentingnya sinergitas antara aktor utama dalam demokrasi dengan penyelenggara negara.

“Demokrasi itu merupakan kendali oleh masyarakat. Harapannya demokrasi jangan hanya dimaknai dalam tahapan pemilu saja, lebih jauh dari itu masyarakat harus bisa mengambil peran untuk turut serta berpartisipasi” jelas Titi sebagai penutup.

Upaya untuk membangun kesadaran  masyarakat yang kuat perlu dilakukan terus menerus, tidak hanya pada saat penyelenggaraan pemilu, tapi juga pada tahapan pra-pemilu dan pasca pemilu, sehingga masyarakat siap untuk terjun langsung berpartisipasi dalam pengawasan.