Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu dan KI merupakan salah satu implementasi menjalankan amanah UUD 1945. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Naryana pada acara tersebut.
Anggota Bawaslu Kota Bandung (Koordiv Penanganan Pelanggaran) Mahali, menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam rangka rapat kerja divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota Se-Jabar, Selasa (30/11/2021) wakti setempat.
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Pebawaslu Nomor 19 Tahun 2018, Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Prov
Ketua, Anggota beserta Koorsek Bawaslu Kota Bandung menghadiri undangan Bawaslu Jabar pada Selasa (30/11/2021) dalam rangka membahas kesiapan jajaran dalam penyusunan anggaran hibah Pemiliha Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Fritz Edward Siregar menjabarkan Bawaslu Provinsi melakukan berbagai inovasi pendukung pengelolaan dan pelayanan data informasi. "Setidaknya ada tiga inovasi pendukung. Pertama, database manajemen sistem.