Lompat ke isi utama

Berita

Waspada Kampanye Hitam di Medsos Jelang 9 Desember

Waspada Kampanye Hitam di Medsos Jelang 9 Desember

BANDUNG – Pemilihan Kepala Daerah 2020 telah memasuki tahapan kampanye, mulai dari 26 September, sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang. Pelaksanaan kampanye sendiri berupa Pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lainnya, serta Debat Publik dan Kampanye di Media Massa.

Sebagaimana yang dikutip dalam laman resmi Bawaslu Republik Indonesia, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menegaskan kepada seluruh jajaran pengawas daerah, untuk lebih jeli dalam mengawasi Kampanye di Media Sosial.

Menurutnya, dalam menangani pelanggaran di medsos perlu berdiskusi dengan berbagai pihak, khususnya untuk memastikan terdapatnya suatu konten yang memuat dugaan kampanye hitam.

Media sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mengaksesnya, baik itu membuat dan menyebarkan suatu konten. Perlu ketelitian yang lebih untuk mengusut suatu pelanggaran maupun dugaan tindak pidana di media sosial.

Kampanye hitam merupakan suatu kegiatan penyampaian visi misi dan citra diri pasangan calon, yang dalam penyampaiannya terdapat unsur-unsur menghina seseorang yang mengandung SARA, kepada pasangan calon lainnya (Pasal 69 Undang-Undang 10 Tahun 2016).

Kampanye hitam nantinya akan berdampak buruk terhadap karakter seseorang, pasangan calon maupun partai politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Karena didalamnya memuat hinaan terhadap SARA serta isu-isu atau berita bohong.

Praktek sederhananya, pelaku kampanye hitam akan membuat suatu narasi bohong dan menyinggung SARA kepada salah satu kandidat pasangan calon kepala daerah, lalu disebarkan ke publik. Secara terus-menerus dengan pola yang sama, sendirinya akan menggiring opini publik dan menghancurkan karakter pasangan calon yang menjadi korban.

Hal ini merupakan suatu pelanggaran dalam berdemokrasi, sehingga Bawaslu dapat melakukan tindakan  berupa peringatan tertulis sampai kepada pembubaran kegiatan, jika praktek kampanye hitam dilakukan dengan mekanisme tatap muka

Apabila terdapat pelaksanaan Kampanye Hitam di media sosial, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya praktek kampanye hitam, dapat menempuh jalur hukum pidana. Pengaturannya terdapat dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE, yang memberikan ancaman hukuman untuk pelaku kampanye hitam di media sosial 6 tahun penjara. (MI)