Lompat ke isi utama

Berita

Vidcon Kehumasan, Bawaslu Kota Bandung Siap Tingkatkan Eksistensi Lembaga di Tengah Pandemi Covid-19

Vidcon Kehumasan, Bawaslu Kota Bandung Siap Tingkatkan Eksistensi Lembaga di Tengah Pandemi Covid-19

Kamis, 2 April 2020 Bawaslu Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Video Conference (Vidcon) dengan 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, perihal aktifitas kehumasan di wilayah kerja Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu Kota Bandung yang diwakili oleh Wawan Kurniawan, M.Ag selaku Koordiv Hukum, Humas, Datin turut serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan Vidcon tersebut. Aktifitas kehumasan sangat disoroti oleh Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Jawa Barat terlebih di tengah pandemi Covid-19, yang menyebabkan diterapkannya mekanisme kerja WFH (Work From Home). Selain itu, kinerja Bawaslu Kab/Kota akan senantiasa dipertanyakan oleh publik, terlebih bagi Bawaslu Kab/Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada 2020.

Kegiatan Vidcon kehumasan menjadi stimulus bagi Bawaslu Kota Bandung dalam meningkatkan aktifitas kehumasan, baik itu di media sosial maupun website. Wawan Kurniawan, M. Ag menjelaskan “ditengah pandemi corona covid-19 kerja-kerja kehumasan tidak boleh berkurang, bahkan harus terus ditingkatkan, Bawaslu Kota Bandung siap untuk itu!” tegasnya Pasca pelaksanaan Vidcon (2/4/2020).

Selanjutnya dalam Vidcon tersebut sempat dibahas mengenai kesiapan struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di tingkat Kab/Kota. Namun, hal ini memunculkan diskusi perihal Tupoksi Datin dalam kewenangan Divisi SDM dan Datin, jika merujuk pada Perbawaslu 1 Tahun 2020. Akan tetapi, berdasarkan hasil Pleno Pimpinan Bawaslu RI, tugas Datin kembali pada Divisi Hukum Humas, sedangkan tugas Hubal ditujukan ke Divisi Pengawasan, Sehingga Divisi SDM tanpa tambahan Datin, kemudian Divisi Hukum, Humas, Hubal menjadi Divisi Hukum, Humas, Datin, selanjutnya Divisi Pengawasan menjadi Divisi Pengawasan dan Hubal.

Berkaitan dengan penyusunan Struktur PPID di Kab/Kota Wawan Kurniawan, M.Ag mengajukan diadakan Rakernis, untuk membahas teknis pelaksanaan PPID di wilayah Kabupaten/Kota. “Saya berharap Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat memfasilitasi Rakernis PPID untuk Bawaslu Kab/Kota, agar implementasinya dapat benar-benar dipahami dan diterapkan ditingkat Kota”(2/4/2020).

Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Kota Bandung telah mempersiapkan struktur PPID agar dapat segera memberikan layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kemudian dalam meningkatkan aktifitas kehumasan, Bawaslu Kota Bandung mengoptimalkan fungsi media sosial dan website, adapun media sosial dan website yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Bandung adalah sebagai berikut:

  • Facebook         : Bawaslu Kota Bandung
  • Twitter              : bawaslukotabdg
  • Instagram        : bawaslukotabandung
  • Youtube           : Bawaslu Kota Bandung
  • Website           : bandungkota.bawaslu.go.id

Melalui akun-akun tersebut masyarakat dapat mengakses data maupun kegiatan Bawaslu Kota Bandung. Dengan demikian diharapkan Bawaslu Kota Bandung dapat senantiasa hadir ditengah masyarakat Kota Bandung dalam memberikan Pendidikan politik, khususnya yang berkaitan dengan kepemiluan.

Penulis : Mohammad Fazrulzaman Azmi, M.I.Pol.

Editor : Mohammad Ichmal, S.H.