Lompat ke isi utama

Berita

Tantangan Bawaslu : Digitalisasi Penegakan Hukum Elektoral Dan Bukti Elektronik

Tantangan Bawaslu : Digitalisasi Penegakan Hukum Elektoral Dan Bukti Elektronik

BANDUNG – Wawan Kurniawan (Koordiv Hukum Humas Datin) mengikuti kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Giat ini mengangkat tema “Digitalisasi Penegakan Hukum Elektoral Dan Bukti Elektronik”. Turut hadir dalam diskusi, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yusuf Kurnia dan Yulianto, serta para narasumber Dr. Bachtiar, S.H., M.H. (TA Bawaslu RI), M. Pandji Santoso, S.H., M.H. (Wakil Ketua PN Tasikmalaya), dan Dr. Wirdiyaninngsih, S.H., M.H. (Dosen FH UI).

Mengawali diskusi, Yusuf Kurnia menyampaikan beberapa hal penting terkait tantangan yang sedang dihadapi oleh Bawaslu pada masa pandemi. Ia menilai bahwa Digitalisasi menjadi tantangan bagi Bawaslu, karena dalam masa pandemi ini mempercepat atau memaksa banyak pihak untuk masuk ke proses digitalisasi.

“Metode kampanye dengan menggunakan metode virtual walaupun dalam praktek nya banyak yang menggunakan cara manual dari pada virtual. Ini menjadi salah satu problem karena belum adanya kebiasaan, apalagi dalam masalah sinyal di pelosok – pelosok atau di pedesaan untuk daerah yang Pilkada”, ujar Yusuf Kurnia selaku Koordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, penyesuaian lain yang ada dalam Perbawaslu 4 tahun 2020 Pasal 43 Ayat 3, menyangkut penanganan pelanggaran laporan, bisa disampaikan tidak hanya secara manual langsung  datang ke kantor Bawaslu, tetapi bisa melalui tidak langsung, yaitu melalui surat elektronik. Hal itu ia sampaikan karena saat klarifikasi, bisa dilakukan secara digital, sampai pada pengeluaran status laporan administrasi, demikian pula pada penanganan tindak pidana.

“Jadi untuk pembahasan GAKUMDU antara Jaksa, Polisi, dan Pengawas Pemilu bisa dilakukan secara daring. Dalam Penyelesaian Sengketa, sudah lebih awal, untuk Penyelesaaian Sengketa bisa di laporkan secara Daring Melalui SIPS”, pungkasnya.

Senada dengan Yusuf, Yulianto selaku Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat juga menyampaikan banyak hal yang menjadi suatu kereshan bagi Bawaslu dalam penegakan umun.

“Tugas Bawaslu selain dalam pengawasan adalah, dalam penegakan hukum penanganan pelanggaran administratif, atau melalui penanganan tindak pidana pemilu, termasuk terlibat dalam proses menyampaikan kepada DKPP, tentunya juga dalam penyelesaian sengketa”, jelas Yulianto.

Menurutnya, dalam upaya elektoral ini, sudah lama digagas untuk memanfaatkan media digital yang belum bisa terwujud. Ia menambahkan bahwa dalam hal ini Bawaslu sudah bisa melakukan pengawasan secara online, begitu pun dengan kegiatan Pilkada.

“Karena adanya Pademi ini maka Bawaslu dituntut secara paksa agar pemilihan dilakukan secara online dan sudah ada beberapa tempat yang menggunakan media online tersebut”, pungkasnya.