Supervisi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat
|
BANDUNG – Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat berkunjung ke sekretariat Bawaslu Kota Bandung di Jl. Tanjungsari No. 65 Antapani, Kota Bandung (Jum’at, 10/12/21) waktu setempat.
Agenda ini dihadiri oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno dan dua orang Staf ASN yang mendampingi. Agenda ini dilakukan dalam rangka supervisi divisi penanganan pelanggaran.
Pada agenda ini, Sutarno menyampaikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kota Bandung terkait pentingnya rutin untuk membedah, berdiskusi dan membuka berkas penanganan pelanggaran yang telah ditangani.
“Kita kembali membuka ulang berkas hasil pemilihan dan pemilu terkait proses penanganan pelanggaran. Pelanggaran yang sering terjadi, trendnya apa saja yang sering terjadi , subyek pelanggarannya siapa dan diwilayah mana sering terjadinya pelanggaran, serta output yang didapat seperti apa saja”, jelas Sutarno dalam menyampaikan arahannya.
Sutarno menekankan kepada jajaran Bawaslu Kota Bandung untuk memahami persoalan penegakkan hukum pemilu beserta proyeksi dan tantangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
“Persoalan penegakan hukum itu hal yang samgat penting karna kita sudah tau proyeksi dan tantangan di pemilu 2024, maka ini saatnya kita untuk mereview kembali upaya pencegahan dan penindakan”, tegasnya
Terakhir, sutarno berpesan agar jajaran Bawaslu Kota Bandung dapat memahami tanggungjawab individu dan kerja tim
“Karna kita semua memiliki porsi tugas dan tanggungjawab untuk masing masing divisi, Kita sudah susun daftar inventaris masalah terkait beberapa macam pelanggaran dan sudah kita diskusikan”, pungkasnya.