Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Perbawaslu 3 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu

Sosialisasi Perbawaslu 3 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu

BANDUNG – Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Kota Bandung, Wawan Kurniawan mengahadiri Rapat Daring Divisi Hukum Bawaslu RI dengan tema “Sosialisasi Perbawaslu 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu. Kegiatan ini dihadiri oleh Koordiv Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yusuf Kurnia serta Tenaga Ahli Hukum Bawaslu RI, Bachtiar dan Tim Ass Bawaslu RI Nur Ramadhan bertindak sebagai narasumber.

Dalam penyampaiannya, Bachatiar menilai bahwa Perbawaslu ini hadir dengan tujuan utama adalah mewujudkan tertib kelembagaan. Ia menilai bahwa pembentukan perbawaslu ini juga merupakan implementasi dari Putusan MK Nomor 48 Tahun 2019 tentang status kepastian hukum kelembagaan Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilihan Tahun 2020.

“Tujuannya adalah agar perbawaslu ini dijadikan pedoman oleh seluruh jajaran Bawaslu dalam membangun instrumen tertib lembaga yang nantinya akan mewujudkan pengawas pemilu yang profesional dalam bekerja”, jelas Bachtiar.

“Ini juga implementasi atas Putusan MK No. 48 Tahun 2019 terkait sifat kelembagaan Bawaslu yang mana MK memberikan kepastian hukum terkait Frasa Panwas Kab/Kota yang diartikan menjadi Bawaslu Kab/Kota sehingga dalam melaksanakan tugas mengawasi tahapan pemilihan memiliki payung hukum yang jelas”, pungkasnya.

Selaku Tim Ass Bawaslu RI, Nur Ramadhan menyampaikan beberapa hal terkait materi muatan yang terkandung dalam Perbawaslu 3 Tahun 2020 ini.

“Materi muatan dalam Perbawaslu ini akan disampaikan dua hal, yakni terkait pembagian divisi serta mekanisme pola hubungan kerja anggota dengan kesekretariatan. Untuk pembagian divisi pada kab/kota yang semua divisi hukum humas dan hubal dirubah menjadi divisi Hukum Humas dan Data Informasi”, tutur Nur Ramadhan.

“Penentuan pembagian divisi ini berdasarkan beberapa hal, diantarnya adalah beban pekerjaan yang harus di samaratakan, pembagian divisi menyesuaikan biro yang ada di Bawaslu RI, dan pembagian ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu RI”, tambahnya.

Dengan adanya perbawaslu ini diharapkan kepada seluruh jajaran Bawaslu jangan sampai berjalan masing-masing dalam melaksanakan tugas. Tanggung jawab tugas dan fungsi serta kewajiban merupakan kolektif kolegial yang harus ditanggung dan diketahui bersama. Dasarnya tetap, dalam Bawaslu forum pengambilan kebijakan tertinggi adalah Rapat Pleno. (MI)