Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Perbawaslu 10 Tahun 2019 tentang PPID

Sosialisasi Perbawaslu 10 Tahun 2019 tentang PPID

BANDUNG – Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Kota Bandung, Wawan Kurniawan serta Korsek Bawaslu Kota Bandung, Maulana Fatahudin menghadiri kegiatan Sosialisasi Perbawaslu 10 Tahun 2019 melalui Daring pada Selasa, 02 Juni 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Bertindak sebagai narasumber adalah Hengky Pramono (Kabag Humas Bawaslu RI), Dewo Alief (Kasubbag Hubal Bawaslu RI), Haryo Sudrajat (Kasubbag Publikasi dan Dokumentasi Bawaslu RI), serta Sulastio (Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI). Kegiatan juga dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Jabar, Abdullah dan Lolly Suhenti.

Mengawali sambutannya, Hengky Pramono (Kabag Humas Bawaslu RI) menyampaikan bahwa keterbukaan publik merupakan kewajiban bagi lembaga publik untuk selalu mempersiapkan informasi update, baik diminta maupun tidak diminta. Oleh karenanya Bawaslu memiliki kewajiban yang sama dengan lembaga yang lain menyampaikan informasi update.

“Penting untuk diingat bahwa, laman resmi lembaga menjadi salah satu wadah untuk menyampaikan informasi secara rutin, dan memenuhi 3 prinsip yaitu Informatif, Komunikatif, dan meningkatkan Partisipatif. Pemilu 2019, arus infomrasi sangat tinggi maka Bawaslu mengembangkan penguatan dan peningkatan aspek regulasi dan pelayanan informasi, mendorong anggaran untuk memberikan kapasitas bagi seluruh jajaran sebagai bentuk pelayanan informasi”, tutur Hengky.

Senada dengan Hengky, Dewo Alief (Kasubbag Hubal Bawaslu RI) menyampaikan bahwa dengan tidak adanya transparansi mengakibatkan ketidakpercayaan dan rasa tidak aman yang mendalam. Menurutnya, lembaga yang ideal adalah lembaga yang pengelolaan informasi dan dokumentasi sangat baik dan terbuka kepada publik.

“Dulu informasi tertutup, kecuali yang dibuka, namun sekarang informasi terbuka, kecuali yang ditutup. Pun demikian, dulu menganggap terbuka adalah bahaya, namun saat ini terbuka memberi peluang. Selain itu dulu masyarakat mencari informasi sendiri, namun keadaan sekarang informasi mencari masyarakat” jelas Dewo.

“Untuk itu, dalam membangun sinerigitas keterbukaan informasi dapat dilakukan dengan cara menjalin komunikasi yang positif dengan lembaga terkait diantaranya Komisi Informasi Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, baik ditataran Provinsi maupun Kabupaten Kota”, tambahnya.

“Dalam keadaan covid-19 setidaknya memberikan hikmah bahwa PPID sebagai tonggak untuk menyampaikan atau mendapatkan informasi publik tanpa perlu langsung bertatap muka”, pungkas Dewo.

Sulastio Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI menilai tugas PPID adalah menyusun SOP dan Pedoman, melayani informasi, pendokumentasian, dan melaporkan. Menurutnya, dalam mengelola PPID terdapat beberapa aspek yakni, mudah dan sederhana.

“Jika terdapat pemohon yang meminta data Pemilu yang lama, seperti Pemilu 2014, maka tidak termasuk pada Perki I, karena Perki I melayani Pemilu yang sedang berlangsung. Jika terdapat pemohon yang mencari data lama, khususnya kebutuhan data penelitian, maka petugas PPID perlu berkomunikasi aktif dengan pemohon agar menemukan titik temu, terlebih jika data yang dimaksud oleh pemohon adalah data yang spesifik”, jelas Sulastio.

Sebagai penutup kegiatan, Ketua Bawaslu Jabar menyampaikan bahwa “Bawaslu Jabar berupaya agar keterbukaan informasi di Jawa Barat dapat semakin mudah, kita berupaya menyediakan fasilitas bagi pemohon, hanya perlu bawa flashdisk saja, kemudian bisa menyalin data yang diperlukan. Bawaslu Provinsi mendesain agar kita memproduksi konten, kemudian bawaslu kab/kota mempublikasikannya, hal ini dapat kita optimalkan dengan menggunakan media sosial”, pungkas Abdullah. (MI)