Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

BANDUNG – Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Bandung, Fereddy beserta Korsek Bawaslu Kota Bandung Maulana Fatahudin, menghadiri Sosialisasi via daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, Selasa 7 Juli 2020 dengan tema “Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi”. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Staf Pemeriksa Keuangan Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Bawaslu RI.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Bawaslu Kab/Kota tentang pengendalian serta regulasi terkait dengan Gratifikasi. Dalam sosilasasi ini dibahas secara mendalam unsur-unsur, regulasi dan sanksi.

Untuk mengendalikan gratifikasi dilingkungan Bawaslu, Bawaslu telah menetapkan Perbawaslu No 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi dilikungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang di sahkan pada tanggal 22 Mei 2015. Secara umum regulasi terkait pengendalian gratifikasi terdapat pada Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pada kesempatan kali ini juga diperkenalkan sebuah aplikasi whistleblowing system disebut TEMBANGLAWAS (Temukan berbagai Pelanggaran Lapor Bawaslu). TEMBANGLAWAS adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum bagi yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan badan pengawas pemilihan umum. Pelapor adalah setiap orang yang melaporkan pegawai di lingkungan Bawaslu yang melakukan Perbuatan Berindikasi Kecurangan Maupun Pelanggaran Kode Etik Pegawai (Komisioner, Kepala Kesekretariatan/Koordinator Kesekretariatan, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, staf).