Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Soroti Regulasi Perlindungan Data Pribadi

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Soroti Regulasi Perlindungan Data Pribadi

BANDUNG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta pihak terkait menyiapkan regulasi untuk melindungi data pribadi masyarakat. Sebab, di Pemilu 2019 silam masih terdapat data masyarakat yang dimasukan dalam keanggotaan partai politik (parpol).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi menuturkan, saat ini pihaknya masih fokus di tahapan pertama atau proses pendaftaran verifikasi parpol.

Selain itu, ia meminta draft regulasi terutama Peraturan KPU terbaru dapat memberikan jaminan hukum terhadap masyarakat khususnya terkait penyalahgunaan data pribadi yang bisa saja dimasukan dalam keanggotaan parpol.

"Karena di 2019 lalu masih ditemukan orang yang tidak tahu sama sekali, namanya muncul (di parpol). Ini merugikan pemilik data terutama dari ASN, TNI/Polri, atau para pihak yang betul-betul tidak terlibat dalam parpol. Kita berharap penguatan itu ada," tutur Zaki usai memberikan paparan soal 'Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif' oleh Bawaslu Kota Bandung, Rabu (25/5/2022).

Ia mengatakan, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur hal itu. Meksipun memang ada satu syarat yang harus dipenuhi, bahwa para pihak yang dirugikan harus melaporkan.

"Tetapi untuk sampai melaporkan, paling tidak dari awal itu sudah terinformasikan atau diketahui bahwa ada data yang digunakan dan yang bersangkutan tidak mengetahui. Ini yang menurut saya menjadi catatan kita," kata dia.

Sedangkan di Pemilu 2019 hanya penanganan administrasi melalui pencoretan. Sehingga, orang yang masuk dan didata menjadi anggotaan parpol dilakukan pencoretan.

"Soal transparansi yang kadang-kadang siapa saja yang masuk dalam keanggotaan parpol tidak mengetahui secara langsung tetapi dari pihak lain yang kemudian mempersoalkan," ucapnya.

"Saya pikir harus ada nomenklatur secara tegas yang mengatur tentang perlindungan hukum masyarakat mana kala terdapat penyalahgunaan data pribadi," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta proses perlindungan yang difasilitasi oleh KPU terkait verifikasi administrasi maupun aktual berjalan optimali. Sehingga, keberadaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) lebih mudah digunakan oleh peserta Pemilu.

"Jadi tidak ada lagi terkendala dari pembaharuan atau unggahan data yang diberikan oleh parpol," tutupnya.