Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Bagi Anggota DPRD Periode 2019-2024

Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Bagi Anggota DPRD Periode 2019-2024

BANDUNG – Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandung menghadiri undangan sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bandung pada Rabu, 27 Oktober 2021 waktu setempat. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kota Bandung, Kesbangpol, DPRP Provinsi, Bawaslu, Kominfo dan Parpol.

PAW atau Pergantian Antar Waktu merupakan sesuatu yang tidak diharapkan, namun diatur atau diperkenankan oleh regulasi yang ada, berdasarkan pasal 193 UU 23/2014 jo. PP 12/ 2018 Pasal 113, PAW dilakukan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Terdapat 7 prinsip yang harus terpenuhi ketika penataan dapil, yaitu prinsip:

1. Kesetaraan suara

2. Ketaatan pada sistem pemilu yang proposional

3. Proporsional

4. Integralitas wilayah

5. Coterminus

6. Kohesivitas

7. Kesinambungan

Hasil tersebut akan diajukan dan disampaikan berjenjang sampai ke KPU RI, penataan dapil merupakan tugas seluruh stakeholder baik penyelenggara maupun pemerintahan kota/provinsi.