Lompat ke isi utama

Berita

Serial Awasi Yuk! “ Waspada Potensi Sengketa Informasi”

Serial Awasi Yuk! “ Waspada Potensi Sengketa Informasi”

BANDUNG – Wawan Kurniawan, Koordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kota Bandung menghadiri kegiatan serial diskusi Awasi Yuk yang ke 3 melalui diskusi daring. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Barat, pada Kamis, 23 Juli 2020. Kegiatan ini diihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan, Lolly Suhenti, Zaki Ilmi, dan Yusup Kurnia.

Mengawali kegiatan ini dengan sambutan, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa Bawaslu wajib mengelola, memilah, menata dan menyebarkan informasi secara berkala. Menurutnya, Bawaslu wajib menyediakan informasi untuk publik atau badan publik, sehingga jangan sampai terjadi sengketa informasi pada saat pelaksanaan musim Pilkada 2020 ini.

Senada dengan Abdullah, Yusup Kurnia selaku narasumber pada kegiatan kali ini, mengatakan bahwa Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik, yang berkaitan dengan hak untuk menggunakan informasi berdasarkan Undang-Undang.

“Setiap pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID diantaranya, Penolakan atas permintaan informasi, Tidak disediakan informasi wajib dan umum secara berkala, Permintaan informasi tidak ditanggapi, Informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan, Penyapaian informasi melebihi jangka waktu yang diatur Undang-Undang”, jelas Yusup.

“Posisi Bawaslu dalam sengketa informasi sebagai badan publik memiliki kewajiban menyebarkan informasi kepada masyarakat. Tetapi berdasarkan klasifikasi informasi maka bawaslu tidak dapat menyebarkan informasi yang bersifat dikecualikan”, tambahnya.

Menutup kegiatan ini, Lolly suhenti menyampaikan beberapa hal terkait dengan mencegah dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan sengketa informasi pada saat pelaksanaan Pilkada 2020.

“Sengketa informasi harus menjadi hal yang diwaspadai tapi bukan berarti menjadi alergi dan dijauhi. Jika terjadi perselisihan, maka ditempuh secara musyawarah dan mufakat. Maka Lembaga publik terbuka semacam ini semakin baik dalam pelayanan informasi dan semakin berhati – hati dalam menyebarkan informasi terutama informasi yang dikecualikan”, tutup Lolly.