Lompat ke isi utama

Berita

Serial 4 Awasi Yuk : Mekanisme Baru Penanganan Pelanggaran

Serial 4 Awasi Yuk : Mekanisme Baru Penanganan Pelanggaran

BANDUNG – Bawaslu Kota Bandung mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Humas Bawaslu Provinsi Jawa Barat “Awasi Yuk!” yang pada pekan ini dilaksanakan hari Rabu 13 Mei 2020 pukul 13.00 – selesai melalui aplikasi online meeting  ZOOM. Pada seri ini mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran Pemilihan pada Pandemi Covid-19 dan Pasca Terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2020” yang pada kesempatannya dihadiri oleh dua narasumber yaitu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH. (Anggota Bawaslu RI Kordiv Penindakan Pelanggaran) dan Sutarno, SH. (Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kab/Kota se- Jawa Barat.

Situasi pandemi covid-19 telah melahirkan beberapa peraturan, diantaranya Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 pada 21 Maret tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang disusul oleh terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2020. Abdullah Dahlan Ketua Bawaslu Jawa Barat dalam kesempatannya membuka acara menyatakan, "Pada situasi pandemi covid-19 kita harus menjaga jarak, tentu mempengaruhi kerja-kerja pengawasan kita. Oleh karenanya Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang melakukan penindakan pelanggaran tema pada diskusi kali ini dipandang strategis. Seperti bagaimana teknis penanganan pelanggaran, bagaimana modus kerawanan pelanggaran saat pandemi dan lain sebagainya.”

Pada kesempatannya, Sutarno Kordiv Penindakan Pelanggaran Provinsi Jawa Barat menyampaikan, “Secara prinsip penanganan pelanggaran saat pandemi sama. Namun mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 Serta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covld-19, Tanggal 27 Maret 2020, maka Bawaslu harus bisa menyesuaikan dan memanfaatkan teknologi informasi dalam penanganan pelanggaran, yang berubah adalah standar kerja kita.”

Anggota Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH dalam sesinya menyampaikan, “Di situasi pandemi saya harap kita tetap melakukan kerja-kerja pengawasan walaupun dengan berbagai keterbatasan yang ada. Mengenai pelanggaran pemilihan setidaknya ada beberapa potensi pelanggaran di masa pandemi ini, diantaranya penyalahgunaan wewenang dari Pejabat Negara, Petahana, Netralitas ASN, TNI, POLRI hingga Bantuan Sosial/Bantuan Kemanusiaan.”

“Terlebih problematika yang muncul atas penanganan pelanggaran masa covid 19 juga dengan penundaan tahapan diantaranya pemenuhan unsur pasal yang dilanggar khususnya pada pasal 71 ayat (1), (2) dan (3). Namun kita jauh-jauh hari kita sudah melakukan beberapa langkah strategis penindakan pelanggaran pemilihan tahun 2020, diantaranya workshop kepada seluruh Indonesia terkait potensi pelanggaran pasal 71, membangun sistem penanganan berbasis IT, kordinasi pada KASN untuk menyamakan persepsi, juga mengatur ulang program penindakan pelanggaran pasca Perppu. Maka dari itu, semangat kita harus didasari fiat justitia ruat caelum.” Tambahnya.

Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandung, Mahali, S.Pd., menyampaikan bahwa “Kendati Bawaslu Kota Bandung bukan sebagai Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang melaksanakan agenda Pilkada serentak, namun kapasitas dan pemahaman terhadap pasal-pasal mengenai pelanggaran-pelanggaran serta sanksinya harus ditingkatkan. Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 bukan satu-satunya pasal potensial saat masa pandemi covid-19.” Pengawas Pemilu harus paham dan mengetahui tugas dan fungsinya. “Selain mengawasi pengawas pemilu juga harus menindaklanjuti temuan maupun laporan pelanggaran walaupun situasi sangat terbatas seperti saat ini.”, pungkas Mahali, S.Pd.

 

Penulis   :  Reza Fauzi Nazar, S.H., M.H

Editor    :   Humas Bawaslu Kota Bandung