Lompat ke isi utama

Berita

Seminar Dan Lokakarya Nasional

Seminar Dan Lokakarya Nasional

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky M Zam Zam menghadiri kegiatan Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi Penyelesaian Sengeketa Proses Pemilu/ Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara Daring Kamis, 16 Desember 2021.

Kegiatan ini berlatar belakang syarat pemilu demokratis salah satunya adalah adanya penegakan hukum yang adil dan berkepastian secara tepat waktu berdasarkan siklus tahapan pemilu yang bermaksud menegakan integritas pemilu (electoral integrity) jika dicermati sistem penegakan hukum pemilu yang dipostitivisasi dalam undang undang 7 tahun 2017 tentang pemilu maupun undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada mengenai 2 bentuk penegakan hukum yakni dalam bentuk pencegahan dan penindakan.

Adapun penegakan hukum dalam bentuk penindakan terdiri dari penindakan pelanggaran pemilu atau pilkada baik pelanggaran administrasi, dana, kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya, kemudian penyelesaian sengketa proses pemilu atau pilkada dengan perselisihan hasil pemilu, dalam konteks penyelesaian sengketa proses pemilu/ pilkada kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu/ pemilihan menjadi kompetensi yang dimiliki secara attributif oleh bawaslu baikprovinsi maupun kabupaten/ kota.

Sambutan dari Koordinator Penyelesaian Sengekta Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, SH. LL. M., disampaikan oleh beliau bahwa ini merupakan acara terakhir terbesar dari penyelesaian sengketa karena penyelesaian sengketa pada akhir tahun ini mencoba membuatkan review dan penguatan literasi terhadap kedudukan  tugas dan fungsi pada pengawas pemilu khususunya di penyelesaian sengketa, kegiatan ini berangkat dari dasar bahwa sesungguhnya proses demokratisasi tanah air tidak terlepas dari gerakan intelektual dan partisipasi ide semua pihak untuk memberikan mutu pada proses demokrasi, bawaslu hadir bukan hanya untuk melindungi hak untuk memilih tetapi juga hak untuk dipilih ini yang kadang terlupa dari proses, Bawaslu, khusus nya penyelesaian sengketa kehadiran fungsi dan tugas adalah untuk melayani bapak ibu yang terkendala memperjuangakan hak untuk dipilih, untuk sebab itu mitra kerja utama teman-teman Bawaslu adalah teman-teman Parpol dan Peserta Pemilu.

Pembukaan kegiatan  Ketua Bawaslu Rebuplik Indonesia, Abhan, S.H., M.H., berbiacara tentang penyelesaian sengketa proses pemilu pemilihan yang menjadi salah satu kewenangan bawaslu ini adalah sekian kewenangan yang dimiliki oleh bawaslu, jadi bawaslu ini saya sebut mempunyai kewenangan dari hulu sampai hilir, mulai dari pencegahan, pengawasan dari seluruh tahapan, penindakan pelanggaran baik pidana maupun administratif, dan yang terakhir ujung hilirnya adalah penyelesaian sengeketa proses pemilu pemilihan.