Rekonsiliasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Bandung Tahun 2020
|
BANDUNG – Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky M Zam-Zam menghadiri undangan Pemerintah Kota Bandung dalam kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Bandung yang diselenggarakan pada Kamis, 2 Juli 2020 di Pawon Pitoe Jl. Bungur No. 1 Cipedes, Sukajadi, Kota Bandung.
Kegiatan ini merupakan amanah Undang-Undang tentang pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang selama tiga bulan terakhir sudah diselenggarakan. Rekonsiliasi ini bermaksud untuk menyandingkan serta menyesuaikan data antara KPU, Pemkot dan Bawaslu terkait dengan fluktuasi daftar pemilih di Kota Bandung setelah beberapa hari sebelumnya KPU Kota Bandung mengadakan Pleno Rekapitulasi Pemutkahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Awal penyampaiannya, Kabag Pemerintahan Umum Kota Bandung menyampaikan bahwa “kegiatan rekonsiliasi data ini adalah lanjutan dari hasil dari rapat kemarin, ternyata ada beberapa warga yang sudah meninggal dunia, namun masih terdaftar. Kegiatan ini dilakukan agar data masyarakat Kota Bandung ini terupdate”, jelasnya.
“Seperti kemarin ada bansos, yang meninggal masih terdata. Sehingga bantuannya jadi tidak bisa diberikan. Maka sekarang kita rumuskan bersama Dukcapil, KPU, Bawaslu serta para Camat yang hadir seperti apa, nanti teknis pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan”, tambahnya.
Turut hadir Ketua KPU Kota Bandung, Suharti yang menyampaikan beberapa hal. Menurutnya, konsep seperti ini lebih baik dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya, karena pemtakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan menjelang pemilu saja namun terus berkelanjutan setelah selesainya pemilu hingga pemilu berikutnya.
“Pemutakhiran data pemilih sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tidak seperti pemilu-pemilu sebelumnya, yang mana pemutakhiran data pemilih di update hanya menjelang pemilu atau pilkada, maka hari ini berdasarkan regulasi pemutakhiran, daftar pemilih di update terus setiap bulan”, jelasnya.
Suharti berpesan bahwa data masyarakat ini harus selalu di update setiap bulannya. KPU akan meminta data kepada Disdukcapil untuk dilakukan verifikasi dan penyandingan sehingga tidak ada data yang berbeda antara KPU dan Disdukcapil. Suharti juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada Disdukcapil agar data pemilih dapat terus diperbaharui.
“Jadi untuk kedepannya setiap bulan kami akan meminta data kepada Dukcapil serta minta bantuan kepada bapak ibu pimpinan ke wilayahan, untuk membantu menyampaikan kepada warganya agar segera melaporkan kepada Dukcapil, agar datanya diupdate. Sehingga kita setiap bulan memiliki data pemilih terupdate agar saat pilkada atau pemilu akan dilaksanakan, kita tidak perlu lagi repot-repot mengupdate data pemilih, karena setiap bulan kita update terus”, pungkasnya.
Senada dengan Ketua KPU, Riani selaku perwakilan dari Disdukcapil menyampaikan bahwa kebijakan dari Pemkot Bandung, warga telah dipermudah untuk update informasi secara online
“Satu atau dua bulan lalu, kami didatangi KPU dalam rangka audiensi untuk membicarakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. KPU meminta data update kepada kami, data pindah keluar masuk, data rubah status pekerjaan TNI POLRI, data warga pemilih pemula, data warga meninggal dunia dan lain-lain” ujarnya.
“Kami juga berterima kasih kepada pak kabag yg telah memfasilitasi kegiatan ini karena jujur saja kami juga masih gamang untuk melaksanakan kegiatan karena masih suasana covid. Kami juga sekaligus menyampaikan bahwa berdasarkan SE walikota bandung, pelayanan di dukcapil dilaksanakan melalui daring. Maka warga Kota Bandung serta bapak ibu di kewilayahan, di permudah dengan adanya kebijakan daring atau online ini, kecuali untuk perekaman KTP, warga masih harus datang secara langsung”, pungkasnya.
Selaku pengawas, Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky M Zam-Zam menyampaikan beberapa pesan dan masukan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Menurutnya, inisiasi oleh Pemkot Bagian Pemerintahan Umum ini sangat membantu penyesuaian data antara Disdukcapil dan KPU Kota Bandung.
“Hak Pilih menjadi salah satu dimensi untuk menyusun IKP, pemenuhan hak pilih masyarakat harus ditempuh melalui proses pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran data pemilih adalah salah satu indikator penting yang masuk kedalam indeks kerawanan pemilu (IKP)”, jelasnya.
“Mengingat setiap kali akan pilkada dan atau pemilu, kita selalu di sibukkan oleh pemutakhiran data yang tidak kunjung selesai. Dengan adanya rekonsiliasi data pemilih di Kota Bandung ini, kami sebagai penyelenggara pemilu sangat terbantu sekali, apalagi dihadiri oleh bapak ibu camat yang berkenan hadir, sehingga kedepan akan mempermudah KPU dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Selain itu, kami juga membuka pengaduan bagi warga atau masyarakat yang hendak melaporkan terkait pindah, rubah status pekerjaan atau meninggal dunia. Sehingga disetiap pleno KPU, kami menyampaikan hasil aduan dari masyarakat tersebut kedalam bentuk rekomendasi yang kami sampaikan”, tambahnya.
“Hanya saja, menurut disduk masih belum bisa di hapus, mengingat masih ada administrasi yang harus dipenuhi. Namun setidaknya kedepan, disduk bisa dibantu oleh kewilayahan yang dipimpin oleh bapak/ibu camat sekalian untuk proses verifikasi dari data yang kami sampaikan”, pungkas Zacky. (MI)