Lompat ke isi utama

Berita

RDK Penanganan Pelanggaran : Teknik Penyusunan Putusan ADM Pemilu

RDK Penanganan Pelanggaran : Teknik Penyusunan Putusan ADM Pemilu

BANDUNG – Bawaslu Kota Bandung menggelar Rapat Dalam Kantor membahas terkait Teknik Penyusunan Putusan ADM Pemilu. Giat ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat selaku narasumber, pada 15 November 2021 waktu setempat.

Mengawali serta membuka kegiatan, Sutarno memaparkan beberapa regulasi serta perbandingannya antara pemilu dengan pemilihan serta memaparkan beberapa materi muatan yang seharusnya ada dalam putusan yang ideal

“Terkait proses dan waktu dalam penanganan pelanggaran baik dalam pemilu maupun pemilihan itu berbeda, berdasarkan dari Perbawaslu dan UU Pemilu namun baik temuan dan laporan sama-sama merupakan suatu perkara yang harus diselesaikan”, ungkapnya mengawali diskusi

Lebih lanjut, Sutarno menganalogikan proses penanganan pelanggaran administrasi secara umum sama dengan proses penyelesaian sengketa proses.

“Mekanisme proses dan tahapan penyelesaian pelanggaran administratif secara garis besar sama dengan mekanisme Penyelesaian sengketa proses, dapat pula dilakukan secara cepat dengan jangka waktu 2 hari, tapi yang membedakan tidak adanya proses mediasi (musyawarah tertutup) terlebih dahulu, dalam hal putusan pun sama dapat dilakukan putusan koreksi oleh Bawaslu RI”, jelasnya

Secara lebih rinci, Sutarno memaparkan beberapa teori-teori dalam penyusunan berbagai putusan yang lazim dibeberapa kamar peradilan di Indonesia. Menurutnya, putusan wajib memberikan rasa keadilan dan tidak dapat untuk ultra petita.

“Putusan harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan penguasan hukum dan fakta, etika serta moral dari hukum bersangkutan, syarat umum sebuah putusan harus memuat dasar atau alasan yang jelas dan rinci, wajib mengadili seluruh bagian gugatan, tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan (ultra petita), dan di ucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum”, tambahnya

Pada dasarnya, sebuah putusan yang dikeluarkan harus memenuhi 3 (tiga) prinsip umum yakni Legal Justice, Social Justice, Moral Justice.

“dalam pembuktian dimana bukti itu harus dapat dibaca dan dipahami secara jelas, karena bukti merupakan variabel yang sangat penting dalam pembuatan sebuah putusan, para pihak pun dalam menyampaikan jawaban atas pertanyaan majelis agar disampaikan dengan singkat padat dan jelas”, paparnya.

Terakhir, Sutarno menjabarkan materi muatan yang terkandung dalam pertimbangan hukum serta nilai-nilai yang ideal yang harus ada dalam pertimbangan hukum

“Pertimbangan hukum merupakan jiwa dan intisari sebuah putusan, yang berisi analisis, argumentasi, pendapat/ kesimpulan hukum dari majelis hakim yang memeriksa perkara, dalam pertimbangan hukum tersebut dikemukakan analisis yang jelas berdasarkan Undang-undang”, pungkasnya