Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Divisi Penanganan Pelanggaran : Netralitas Kepolisian Dalam Pemilu dan Pemilihan

Rapat Divisi Penanganan Pelanggaran : Netralitas Kepolisian Dalam Pemilu dan Pemilihan

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandung menghadiri undangan Bawaslu RI dalam agenda pembahasan mengenai Pelanggaran Netralitas Kepolisian Dalam Pemilu dan Pemilihan, Rabu 24 November 2021 di Gedung Bawaslu RI Jl. M.H Thamrin No. 14, Jakarta.

Agenda ini diselenggarakan khusus untuk membahas isu-isu penting terkait penegakkan hukum dan persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang. Pada agenda kali ini peserta yang hadir berasal dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi D.I. Yogyakarta.

Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Pimpinan Bawaslu RI, Ratna Dewi Pittalolo selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI. Dalam pemaparannya, Ratna menjelaskan secara singkat regulasi yang mengatur terkait netralitas aparat kepolisian. Selain itu juga Ratna menjelaskan kewenangan Bawaslu untuk mengawasi netralitas aparat kepolisian pada saat Pemilu dan Pemilihan.

Menyambung pemaparannya, Ratna juga membahas kembali terkait alur penerimaan temuan/laporan pelanggaran pemilu dan pemilihan serta alur penanganan pelanggaran kode etik. Diakhir penyampaian, Ratna membedah suatu kasus pelanggaran netralitas yang pernah terjadi di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Manggarai Timur.