Rapat Dalam Kantor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Acara Cepat
|
BANDUNG – Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky M Zam Zam menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam rangka Rapat Dalam Kantor Divisi Penyelesaian sengketa pada Kamis, 28 Oktober 2021 waktu setempat.
Dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Jabar dan jajaran Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab/Kota. Giat ini merupakan gelombang ke 2 dengan mengundang 16 Kab/Kota. RDK ini bertujuan untuk membahas hal-hal teknis seputar penyelesaian sengeketa acara cepat untuk mendukung kesiapan SDM Bawaslu dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan.
Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016 Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan proses musyawarah dan proses adjudikasi. Hal ini membuat Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses yang terjadi. Sifatnya merupakan Quasi Yudikatif.