Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Dalam Kantor Bawaslu Kota Bandung Tingkatkan Pemahaman Sanksi Pidana dan Denda Pemilu dalam KUHP

jnafefa

Rapat Dalam Kantor Bawaslu Kota Bandung, dengan tema peningkatan pemahaman sanksi pidana dan denda pemilu dalam KUHP, pada Senin (27/07).

Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema "Peningkatan Pemahaman Sanksi Pidana dan Denda Pemilu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)". Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Bandung ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, serta jajaran sekretariat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam memahami perkembangan regulasi hukum pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Pembahasan mengenai implikasi KUHP baru terhadap penanganan tindak pidana pemilu juga sejalan dengan perhatian Bawaslu terhadap penguatan sistem hukum pemilu.

Rapat ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman seluruh jajaran mengenai pengaturan sanksi pidana dan pidana denda dalam KUHP baru, termasuk harmonisasi dengan ketentuan tindak pidana pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Melalui forum ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai perkembangan kebijakan hukum pidana nasional sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran pemilu secara profesional.

Dalam sesi diskusi, peserta membahas berbagai materi, mulai dari sistem pemidanaan dalam KUHP baru, pengelompokan pidana denda berdasarkan kategori, hingga penerapannya terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, dilakukan pula diskusi interaktif mengenai tantangan implementasi regulasi baru agar seluruh jajaran memiliki kesamaan persepsi dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas pengawasan pemilu. Menurutnya, setiap perkembangan regulasi harus direspons melalui peningkatan kompetensi aparatur agar mampu menjalankan tugas secara tepat, profesional, dan berintegritas.

"Pemahaman terhadap perkembangan hukum pidana, termasuk pengaturan sanksi pidana dan pidana denda dalam KUHP baru, menjadi bekal penting bagi jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum." Ujar Indra

Dalam kesempatan tersebut, Solihin, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Menurutnya, setiap perkembangan regulasi harus dipahami secara menyeluruh agar seluruh jajaran Bawaslu mampu menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberlakuan KUHP baru menjadi salah satu perkembangan hukum yang perlu dipahami secara komprehensif oleh jajaran Bawaslu. Kesamaan pemahaman mengenai pengaturan sanksi pidana dan pidana denda akan memperkuat profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penanganan dugaan pelanggaran pemilu secara tepat, objektif, dan berlandaskan kepastian hukum," ujar Solihin.

Sementara itu, Fahmi Iss Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Dalam Kantor ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kompetensi seluruh jajaran dalam menghadapi dinamika regulasi kepemiluan.

"Penguatan kapasitas internal harus dilakukan secara berkelanjutan. Melalui diskusi dan pendalaman materi mengenai KUHP baru, seluruh jajaran diharapkan semakin siap menghadapi berbagai dinamika penegakan hukum pemilu serta mampu memberikan pelayanan pengawasan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel," tutur Fahmi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bandung terus berkomitmen meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui forum-forum pembelajaran internal. Penguatan pemahaman terhadap regulasi terbaru diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan secara efektif, profesional, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

lmnmas

Foto : Putri

Penulis : Reza