Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Divisi Hukum Se Jabar : Tingkatkan Kapasitas Penyusunan Legal Opinion

Rakor Divisi Hukum Se Jabar : Tingkatkan Kapasitas Penyusunan Legal Opinion

Koordiv Hukum Bawaslu Kota Bandung menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Hukum Bawaslu Jabar pada Jum’at 11 Maret 2022 waktu setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan secara teknis terkait cara melakukan analisa hukum dan menyusun legal opinion.

Analisa Hukum dan Legal Opinion sendiri memang lebih erat kaitannya kepada profesi advokat atau penasihat hukum. Namun tidak dipungkiri bahwa suatu lembaga negara juga membutuhkan legal opinion maupun analisa hukum sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan sebuah kebijakan.

Koordiv Hukum Bawaslu Jabar, Yusup Kurnia menyampaikan urgensi analisa hukum dan legal opinion dalam sebuah lembaga negara khususnya Bawaslu. Menurutnya, analisa hukum dan legal opinion akan menjadi bahan uji petik dalam pembuatan peraturan Bawaslu.

“Saat ini, Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota diturutsertakan untuk melakukan uji petik pembentukan Perbawaslu oleh Bawaslu RI. Nanti aspirasi dan masukan dari tingkat bawah akan dijadikan pertimbangan dalam menyusun perbawaslu”, ungkap pria yang akrab disapa Kang Haji ini.

Ia juga menjelaskan bahwa pentingnya analisa hukum dan legal opinion adalah sebagai pemandu lembaga untuk menjalankan tugas.

“Ketika dihadapkan pada persoalan hukum, kita akan dapat menentukan apakah hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu atau bukan. Selain itu, kita dapat menentukan hukum acara apa yang akan diterapkan pada saat penyelesaian permasalahan hukum”, pungkasnya.

Senada dengan Yusup, Yulianto selaku Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar menyampaikan bahwa tingginya kemungkinan suatu peraturan akan menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

“Persoalan hukum ini rentan akan multitafsir, sehingga penting untuk kita pahami prinsip hukum secara maksimal”, tambahnya.

Terakhir sekaligus membuka kegiatan Ketua Bawaslu Jabar menyampaikan bahwa permasalahan hukum akan dialami oleh semua aspek. Menurutnya, peningkatan kemampuan analisa hukum dan penyusunan legal opinion harus rutin digelar.

“Pemilu 2024 mendatang akan predicteble. Sehingga kita dapat melakukan antisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran berdasarkan kajian hukum dan pengalaman Pemilu 2019 yang lalu”, tutupnya