Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Se-Jawa Barat

Rakernis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Se-Jawa Barat

BANDUNG – Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandung mengahadiri kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jabar pada Kamis, 14 Juli 2022. Kegiatan ini membahas terkait dengan pemetaan potensi pelanggaran yang akan muncul pada Pemilu 2024 mendatang.

Kegiatan diawali oleh penyampaian Koordiv SDM Bawaslu Jabar, Wasikin Marzuki. Ia mengatakan bahwa “Pengawas pemilu yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam penanganan pelanggaran pemilu, diharapkan dapat melanjutkan periodenya untuk dapat mengawal pemilu 2024. Jangan sampai pembinaan telah dilakukan, namun tidak sampai pada proses praktik penegakan hukumnya”

Evaluasi di Jawa Barat, masih terdapat daerah-daerah yang belum pernah melakukan penanganan pelanggaran. Kedepannya perlu ada peningkatan progresifitas untuk pengalaman kedepan. Penguatan kedepan yaitu pada aspek koordinasi dan sinergi atar lembaga dan stakeholder penegakan hukum pemilu

Selanjutnya Zaki Hilmi Koordiv Pengawasan Bawaslu Jabar menjelaskan “Terdapat beberapa aspek perbedaan yang mendasar pada PKPU Tahapan Pemilu 2019 dengan PKPU Tahapan Pemilu 2024”

Terdapat selisih perbandingan jumlah hari sebagai waktu tahapan pemilu pada 2019 dan 2024;Alur Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

 

Dimensi pengawasan dan penanganan pelanggaran: Pasal 180 UU Pemilu

  1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifrkasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  2. Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan KpU. Kabupaten/Kota dalam melalsanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu lkbupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  3. Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh FU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Yusuf Kurnia :

Kerangka UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu telah memberikan kewenangan atributif pada bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran, khususnya mutlak pada penanganan pelanggaran administratif;

Evaluasi saat ini, bawaslu terkendala untuk menjangkau perkara pelanggaran yang normanya terjadi kekosongan atau bahkan terdapat adnya disharmonisasi norma;

Secara filosofis, dalam penanganan pelanggaran harus menegakan norma hukum sesuai ketentuan yang berlaku. tidak usah khawatir terhadap anasir-anasir lain yang melinkupi;

Hasil penanganan pelanggaran adalah indikator penilaian success story penegakan hukum, bukan pada aspek suksesnya pengawasan-pencegahan;

Perkembangan hari ini, penanganan pelanggaran pemilu harus mulai melakukan pendekatan restorative justice, untuk memulihkan pada keadaan semua.