Lompat ke isi utama

Berita

Raker PPID Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat Tahun 2020

Raker PPID Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat Tahun 2020

BANDUNG – Kamis, 1 Oktober 2020, Koordiv Hukum Humas dan Datin serta Koorsek Bawaslu Kota Bandung mengikuti Rapat Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Publik bagi Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Barat Tahun 2020, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Pimpinan Bawaslu Jawa Barat, Ketua KPID Jawa Barat, Ketua KPU Jawa Barat dan seluruh Koordiv Hukum Humas Datin dan Koorsek Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Barat.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Koordiv Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar yang menyampaikan bahwa PPID merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban suatu instansi kepada rakyat untuk menjunjung tinggi asas akuntabel dan transparan. Fritz mengajak seluruh anggota bawaslu untuk mengingat bahwa kita semua adalah penyelenggara negara. “Peran kita hanya sementara, namun kita harus meninggalkan legacy, yang diantaranya adalah informasi melalui PPID”, ujar Fritz.

Dalam sesi diskusi, Ketua KIPD Jawa Barat menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah ruh demokrasi yang seharusnya diterapkan dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa jika dalam menjalankan tugas suatu instansi pemerintah  tertutup, maka akan berpeluang memunculkan praktik korupsi. “Adanya Monev dari KIP nanti, bertujuan agar seluruh lembaga pemerintah terbiasa untuk terbuka dan transparan kepada publik, bukan soal peringkat. Sehingga lembaga yang bersih tentu tidak akan risih”, tuturnya.

Sulastyo, Tenaga Ahli Bawaslu RI juga menambahkan bahwa Bawaslu memiliki tujuan menjadi lembaga profesional yang berbasis IT. Sebagai lembaga terpercaya mengawal demokrasi, Bawaslu sudah seharusnya menjadi acuan publik untuk mengenal dan memahami demokrasi. Sulastyo menegaskan bahwa pengelolaan informasi harus dilaksanakan secara profesional sehingga minim kesalahan. “Pendokumentasian menjadi tantangan bagi kita, jangan sampe data disepelekan. Laporan keuangan yang didokumentasikan adalah yang sudah diaudit serta Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dan dikirim”, pungkasnya.