Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada 2020 : Bawaslu Gagas Penegakan Hukum Berbasis IT

Pilkada 2020 : Bawaslu Gagas Penegakan Hukum Berbasis IT

BANDUNG – Wawan Kurniawan (Koordiv Hukum Humas Datin) mengikuti kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Giat ini mengangkat tema “Digitalisasi Penegakan Hukum Elektoral Dan Bukti Elektronik”. Turut hadir dalam diskusi, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yusuf Kurnia dan Yulianto, serta para narasumber Dr. Bachtiar, S.H., M.H. (TA Bawaslu RI), M. Pandji Santoso, S.H., M.H. (Wakil Ketua PN Tasikmalaya), dan Dr. Wirdiyaninngsih, S.H., M.H. (Dosen FH UI).

Pada kesempatan itu, Bachtiar selaku narasumber menyampaikan beberapa hal yang menjadi gagasan Bawaslu dalam mengahadapi Pilkada dimasa pandemi. Menurutnya, yang menjadi urgensi dalam elektoral Bawaslu adalah pemilu itu merupakan kontestasi politik dan didalamnya ada pertarungan berbagai kepentingan dalam meraih kemenangan.

 “Oleh karena itu, konsep yang dibangun disini adalah menang kalah. Dalam proses menang kalah tersebut pastinya rentan terjadi adanya pelanggaran – pelanggaran.  Dengan adanya fungsi pengawasan dan fungsi penegakan hukum, maka Bawaslu dituntut penuh untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum manakala terjadi pelanggarang– pelanggaran”, jelas Bachtiar.

Menurutnya, pelanggaran pemilu akan akan berpotensi mengganggu integritas dan keadilan pemilu dimasa pandemi. Maka dari itu Tujuan penataan sistem penegakan hukum berbasis IT adalah mengarah pada terwujudnya keterpaduan antara sub sistem yang ada dalam sistem penegakan hukum pemilihan.

“Hal ini juga Sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang transparan dan akuntabel. Tujuan akhir dari penataan sistem adalah terwujudnya penegakan hukum pemilihan yang berkualitas dan terpadu, mulai dari penyampaian laporan/temuan pelanggaran atau permohonan sengketa hingga pelaksanaan putusan/keputusan”, pungkasnya.

Dr. Widyaningsih, Dosen FH UI dalam kesempatan ini juga menyampaikan beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan. Menurutnya, Digitalisasi Hukum adalah upaya pemberian dan pemakaian sistem digital dalam perangkat hukum yang menggunakan perangkat elektronik baik offline maupun online.

“Namun kendala yang kita hadapi adalah Hukum yang terlalu formal ,tidak flekibel, dan berlaku nasional mengalami kesulitan dalam mengakomodir perkembangan teknologi informatika yang begitu cepat”, jelas Widyaningsih.

Ia menambahkan bahwa hukum semakin pragmatis, dengan tujuan seolah mengakomodir semua problem masyarakat atau menganadung tujuan ekonomi politik penguasa, yang semuanya jelas bersifat sesaat dan setempat (lokalitas dan sektoral).